Mohon tunggu...
Anisa Dwi Ustadiyah
Anisa Dwi Ustadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang anak dari salah satu desa diujung timur kota wonogiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:22 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:26 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 5 kelas 4A

  • Dona Febriantika                  (192121147) 
  • Khasna Nabila Purnama      (212121005)
  • Azfa Putri Apriliany             (212121008)
  • Anisa Dwi Usradiyah            (212121009)
  • Riche Peby Nurhayati          (212121036)

Pernikahan Wanita Hamil

Abstract

The marriage of a pregnant woman is a marriage with the bride and groom who are pregnant before the marriage ceremony takes place. Marriages of pregnant women occur because of certain factors such as family factors, economic factors, social factors, religious factors and unwanted pregnancies. Apart from that, regarding the causes of underage marriage, there are many things, such as the rise of promiscuity, the increasing neglect of moral values in society by young people, the misuse of technological sophistication to the point where it reaches beyond the limits, encouragement from perpetrators to obtain legal status, to maintain family honor. and so as not to become a byword in society. But apart from that, of course there are several opinions regarding the marriage of pregnant women from various scholars such as the Hanafi and Syafii schools that allow this marriage, the Maliki and Hanbali schools prohibit this marriage. it doesn't even happen anymore in society.

Keywords: marriage, pregnant, religion, law

Abstrak

Pernikahan wanita hamil adalah adalah pernikahan yang dengan kedaan mempelai wanita yang tengah hamil sebelum terjadinya akad nikah. Pernikahan wanita hamil ini banyak terjadi karena adanya faktor faktor tertentuseperti halnya faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kegamaan dan faktor kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu mengenai penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur ada banyak hal seperti maraknya pergaulan bebas, semakin diabaikannya nilai nilai moralitas dalam masyarakat oleh anak anak muda, penyalagunaan kecanggihan teknologii hingga mencapai luar batas, dorongan dari para pelaku unruk mendapatkan status yang sah, untuk menjaga kehormatan keluarg dan agar tidak menjadi buah bibir dalam masyarakat. Namun terlepas dari itu tentu ada beberapa pendapat mengenai pernikahan wanita hamil dari bebrbagai ulama seperti Mahdzab hanafi dan syafii memperbolehkan pernikahan ini, mahdzab maliki dan hanbali melarang pernikahan ini.oleh karena itu sebagai mahasiswa sebisa mungkin kita menghindari dan menanggulangi terjadinya pernikahan wanita hamil agar tberkutrang atau bahkan tidak terjadi lagi dalam masyarakat

Kata kunci : perkawinan, hamil, agama, hukum

Latar Belakang

Dengan perkembangan zaman yang saat ini, banyak sekali permasalahan remaja yang sangat menyimpang, terutama dalam konteks hamil di luar nikah atau melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan kehamilan itu terjadi, akibat dari hal itu banyak keluarga yang memberikan solusi terhadap pasangan tersebut untuk melakukan pernikahan, adanya beberapa faktor yang mendukung pasangan untuk melakukan hal tersebut, yang di anggap keluarga dan lingkungan solusi yang terbaik untuk keduanya, padahal jika di lihat lebih dalam hal itu justru membuat dampak yang besar terhadap peran ibu dan suami dalam mengasuh anaknya kelak.

Dalam hal ini terjadi beberapa penyebab dalam pernikahan wanita hamil antara lain kurangnya peran pendidikan, peran keluarga, lingkungan dan lain sebagainya, sehingga dalam masyarakat hal ini rentan terjadi, dan apabila terjadi maka orang orang sekitarnya atau lingkungannya akan memberikan jalan pintas atau solusi yaitu menikahkan pasangan tersebut. Dengan ini kami memilih judul "Pernikahan Wanita Hamil" karena sangat relevan dengan keadaan zaman sekarang terlebih pada kondisi masyarakat saat ini

Pembahasan

Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat

Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena adanya beberapa faktor yang memengaruhinya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Faktor sosial: Di masyarakat, pernikahan luar nikah di anggap aib dan dapat menyebabkan problematik sosial yang kuat bagi wanita yang terlibat dalam hal tersebut. Untuk menghindari masalah tersebut, kemudian pihak keluarga memberikan solusi pernikahan agar terhindar dari aib keluarga.

2. Faktor keagamaan : Di banyak agama, hubungan laki-laki dan perempuan yang menyebabkan kehamilan adalah dosa atau pelanggaran terhadap ajaran agama. Maka dari pada itu pernikahan dapat digunakan sebagai cara untuk membersihkan dosa dan bentuk pertanggung jawaban pasangan tersebut.

3. Faktor peran keluarga: peran keluarga sangat penting untuk keinginan menjaga kehormatan keluarga menjadi faktor yang mendorong wanita untuk menikah ketika mereka hamil.

4. Faktor Ekonomi: Pernikahan dapat dianggap sebagai jalan pintas ketika pasangan menghadapi masalah keuangan atau kebutuhan finansial yang mendesak.

5. Kehamilan tak diinginkan: Kehamilan tak diinginkan dapat terjadi meskipun pasangan telah menggunakan kontrasepsi. Wanita mungkin memilih untuk menikah ketika hamil sebagai cara untuk memperoleh tanggung jawab dari pasangan masing masing

Apa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil?

Penyebab dari banyaknya kasus pernikahan wanita hamil yang kebanyakan adalah hamil diluar nikah semakin menjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut:

  • Maraknya pergaulan bebas
  • Dengan maraknya pergaulan bebas yang seakan membuat interaksi antara lawan jenis tak lagi memiliki batas merupakan faktor terbesar terjadinya pernikahan wanita hamil. Mungkin bermula dari penyalahgunaan teknologi yang tidak digunakan dengan semestinya. Hingga pada akhirnya akan membuat kebanyakan anak muda terjerumus pada pergaulan bebas yang bisa saja karena adanya godaan setan membuat mereka melakukan zina hingga pada akhirnya yang perempuan hamil diluar nikah. Yang mana kebanyakan dari kasuss hamil diluar nikah ini dari pihak perempuan akan meminta kepada pihak laki laki untuk bertanggung jawab hingga pada akhirnya terjadilah pernikahan wanita hamil.
  • Dorongan agar mendapat status yang sah
  • Terkadang penukahan wanita hamil juga terjadi karena dorongan agar memiliki status dan kekuatan hukum yang sah. seperti jika nanti sang anak lahir agar memiliki ayah.pun jika nanti mengurus hal hal yang berkaitan dengan pendidikan anak dan lain sebagainya agar lebih mudah. Seperti dalam mendapatkan akta nikah sang anak, untuk mengurus data data pendidikan sang anak dan lain sebagainya.
  • Lunturnya nilai moral pada generasi muda
  • Semakin berkembangnya zaman nilai nilai moral yang ada dalam masyarakat cenderung untuk diabaikan oleh anak anak muda. Apalagi diera perkembangan teknologi yang sangat pesat ini membuat anggapan dalam diri anak muda bahwa hal hal yang berkaitan dengan nilai nilai moral itu malah dianggap kuno, ketinggalan zaman dan bahkan tidak ada tren untuk itu. Padahal dalam nilai nilai moral ini cenderung memperhatikan interaksi antara pria dan wanita yang tujuannya adalah membentengi diri agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang nantinya akan membawa dampak buruk yang lebih besar bagi generasi muda.
  • Untuk menjaga kehormatan keluarga
  • Pernikahan wanita hamil juga terjadi karena dengan tujuan untuk menjaga kehormatan keluarga. Seperti yang kita tahu bahwa wanita yang hamil diluar nikah dianggap akan menyebabkan aib dalam keluarga. Untuk menjaga kehormatan keluarga tersebut agar tidak dipandang buruk oleh orang lain maka dinikahkanlah wanita yang hamil itu dengan orang yang menghamilinya. Hal ini untuk menghindari lahirnya jabang bayi tanpa kehadiran seorang ayah.
  • Agar tidak menjadi buah bibir dalam masyarakat.
  • Seperti yang kita ketahui bahwa terkadang orang lain itu sangat pandai dalam mereview perlakuan seseorang. Begitupun dengan adanya wanita hamil diluar nikah yang pasti dalam masyarakat akan dicap sebagai wanita yang tidak benar atau cap buruk lainnya. Nah dengan dinikahinya wanita yang hamil ini untuk mencegah kemungkina orang orang akan membicarakannya. Apalagi jika anti wanita ini melahirkan tanpa memiliki suami pasti akan dicap sebagai wanita malam atau bahkan wanita murahan.

Pandangan Para Ulama Terkait Pernikahan Wanita Hamil

  • Menurut ahmad bin hambal : kompilasi hukum islam memperbolehkan wanita hamil menikah akibat dari zina dengan laki laki yang telah menggaulinya, menurut hukum islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat  zina terjadi perbedaan opini di antara ke empat mahzab.
  • Mahdzab hanafi dan syafii memperbolehkan pernikahan ini, mahdzab maliki dan hanbali melarang pernikahan ini.
  • Imam syafii berpendapat bahwa akibat dari pernikahan hamil di luar nikah yaitu sah, pernikahan boleh di lakukan ketika seseorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan dilakukan dengan lelaki yang menghamilinya atau yang bukan menghamilinya. Pendapat ini tentang kebolehan pernikahan ini karena wanita tersebut bukan golongan wanita yang haram untuk di nikahi. Anak yang lahir dari hubungan ini nanti nasabnya akan berada pada ibunya. Menurut pendapat imam ahmad bin hambal berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dilakukan dengan lelaki yang menghamilinya adalah tidak boleh, sedangkan dengan yang bukan menghamilinya hukumnya adalah haram

Bagaimana Tinjauan Secara Sosiologis, Rekigious Dan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil bisa dilihat sebagai fenomena yang terjadi akibat berbagai faktor sosial dan budaya yang memengaruhi perilaku dalam kehidupan manusia. Sebagai contoh dalam beberapa masyarakat, pernikahan dini dan kehamilan luar nikah bisa dianggap sebagai aib dan bisa membuat stigma sosial yang kuat bagi wanita yang mengalami hal tersebut. Oleh karena itu, mungkin beberapa wanita memilih untuk menikah ketika mereka sedang hamil sebagai upaya untuk menghindari stigma sosial dan memperoleh dukungan sosial dan finansial dari pasangan yang menikahi mereka ketika sedang hamil itu

Secara religious, pernikahan wanita hamil bisa dilihat dari sudut pandang moralitas serta nilai-nilai agama. Dalam beberapa agama, seks sebelum pernikahan dianggap sebagai dosa atau suatu pelanggaran moral yang serius. Oleh karena itu, ketika ada seorang wanita hamil di luar nikah, pernikahan mungkin dipandang sebagai cara untuk memperbaiki kesalahan moral dan menjaga martabat individu dan keluarga agar terhindar dari pandangan pandangan buruk dari orang orang sekitar

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat dilihat sebagai hal yang legal atau sah dari sudut pandang hukum. Dalam beberapa yurisdiksi, pernikahan bisa menjadi cara untuk memperoleh hak-hak hukum, seperti hak warisan, hak asuransi, dan hak kewarganegaraan bagi anak yang akan dilahirkan. Jadi secara yuridis pernikahan wanita hamil ini diperbolehkan oleh undang undang.

Akan tetapi pernikahan wanita hamil juga dapat menimbulkan banyak tantangan dan risiko bagi pasangan yang terlibat, terutama jika mereka belum siap secara fisik, emosional, atau finansial untuk menikah dan mengambil tanggung jawab orangtua. Karena untuk menjadi orang tua bukan hanya sekedar hamil lalu melahirkan, akan tetapi lebih dari itu . karwna tugas sebagai orang tua adalah tugas yang tidak pernah ada habisnya bahkan hingga nanti tutup usiapun. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati semua faktor yang terlibat dalam pernikahan wanita hamil dari sudut pandang sosial, agama, dan hukum sebelum mengambil keputusan yang besar dan berdampak pada hidup mereka dan kehidupan keluarga mereka.

apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam

Sebagai Pasangan Muda Yang Ingin Membangun Keluarga Sesuai Dengan Regulasi Dan Hukum Agama Islam, Ada Beberapa Hal Yang Dapat Dilakukan:

1. Mempelajari dan memahami ajaran Islam terkait pernikahan dan keluarga. Hal ini dapat dilakukan dengan membaca literatur Islam dan memperdalam pemahaman melalui pengajian atau konsultasi dengan ahli agama.

2. Menjalani proses pendekatan secara syariat dalam memilih pasangan hidup. Proses ini meliputi pemilihan pasangan yang sesuai dengan kriteria syariat, seperti agama, akhlak, dan kepribadian yang baik.

3. Menjalankan ijab qabul atau akad nikah secara sah dan benar, dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh hukum agama Islam, seperti wali nikah, saksi, dan mahar.

4. Menjaga hubungan yang sehat dan harmonis antara suami istri, dengan saling menghormati, memahami, dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

5. Menerapkan nilai-nilai Islam dalam keluarga, seperti mengajarkan dan menjalankan ibadah secara bersama-sama, mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, serta mengajarkan nilai-nilai moral dan etika yang baik pada anak-anak.

6. Menghindari perilaku yang bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam, seperti pergaulan bebas, penggunaan narkoba, dan perilaku menyimpang lainnya.

7. Memperhatikan dan memenuhi kewajiban hukum Islam dalam keluarga, seperti menjaga kebersihan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga, serta memperhatikan hak dan kewajiban terhadap anggota keluarga lainnya.

8. Berusaha untuk selalu memperbaiki diri dan meningkatkan pengetahuan dan kualitas hidup keluarga dengan cara yang sesuai dengan hukum agama Islam

Penulis

Mahasiswa UIN Raden Mas Sid Surakarta

Program Studi Hukum Keluarga Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun