LATAR BELAKANG
Tax amnestydimulai pada tahun 1964 di era pemerintahan Soekarno. Kebijakan ini di buat untuk mengembalikan dana revolusi. Tetapi kebijakan ini tidak berjalan dengan baik. Pada tahun 1984 tax amnestydilaksanakan kembali. Kebijakan tax amnestykedua ini dibuat untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment(besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) di ubah menjadi self-assesment(besarnya jumlah pajak ditentukan sendiri oleh Wajib Pajak). Tetapi kebijakan tax amnestyini juga belum berjalan sempurna. Pada tanggal 1 Juli 2016 presiden republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Hal pertama yang melatarbelakangi adanya kebijakan tax amnesty di Indonesia saat ini yaitu terdapat Harta milik warga negara baik di dalam ataupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang tax amnesty, individu yang mendeklarasikan kekayaan yang selama ini di sembunyikannya di luar negeri, dan bersedia menarik dana itu dan menginvestasikannya di dalam negeri ia akan hanya dikenai pajak 2%.
Yang kedua yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak. Indonesia membutuhkan dana untuk pembangunan yang sangat besar. Wajib Pajak masih memiliki kepatuhan yang secara keseluruhan masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal.
Penyebab lainnya adalah kasus panama papers tentang praktik penyembunyi kekayaan dan upaya menghindari pembayaran pajak di luar kelaziman. Pada akhirnya kasus ini bocor dan memperlihatkan bahwa kepercayaan publik dilanggar ketika perusahaan dan orang kaya dapat menyembunyikan uang mereka tanpa melanggar hukum.
Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di luar pertemuan yang bersifat tertutup itu. Presiden menggelar sosialisasi tax amnesty di Surabaya yang di hadiri 2700 pengusaha se-Jawa Timur. Sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Presiden, tujuannya agar para pengusaha yakin bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dengan kebijakan ini.
TAX AMNESTY
Tax amnesty merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi patuh dan memberikan tambahan penerimaan pajak. Kebijakan ini dilakukan agar Wajib Pajak nantinya dengan sukarela patuh untuk membayar pajak.
Menurut bahasa, amnesty berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang telah berlalu. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah tax amnesty, maka di berikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang di masa lalu dengan membayar seluruh kekurangan pokok pajak akan tetapi Wajib Pajak di bebaskan dari sanksi denda, bunga dan sanksi pidana fiskal yang biasa di sebut tax crime. Sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No 11 2016 tentang Pengampunan Pajak “Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum melakukan pengampunan pajak, yaitu :
ᴥ Underground economy adalah kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak.
ᴥ Pelarian modal ke luar negeri secara ilegal
ᴥ Adanya rekayasa transaksi keuangan yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajak.
Ada beberapa jenis tax amnesty yaitu : a) tax amnesty yang tetap mewajibkan membayar pokok pajak, termasuk bunga dan dendanya, dan hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan. Ini bertujuan untuk memungut pajak di tahun-tahun sebelumnya, dan sekaligus menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar. b) tax amnesty yang mewajibkan membayar pokok pajak brserta bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana perpajakan. c) tax amnesty yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana perpajakan. d) tax amnesty ini yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana perpajakan. Ini bertujuan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar.
PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Indonesia masih memiliki potensi dan peluang seperti negara-negara yang telah menerapkan tax amnesty untuk meningkatkan dana-dana yang masuk ke Indonesia yang masih banyak di simpan di luar negeri. Kebijakan ini sangat berpotensi dan memiliki pengaruh positif yang sangat besar terhadap Bursa Efek Indonesia. Karena perusahaan-perusahaan tidak perlu lagi merasa khawatir akan pajak yang telah lewat. BEI mengklaim bahwa pada saat ini sudah ada belasan calon emiten yang berniat go public di tahun depan ini. Banyaknya dana yang masuk dari tax amnesty ini mendorong BEI untu mengajak para pelaku pasar untuk memanfaatkan peluang besar ini dan mendorong perusahaan BUMN dan BUMD untuk go pulic.
Tax Amnesty memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan perekonomian nasional. Kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka waktu yang pendek. Disamping tax amnesty yang memiliki dampak positif, kebijakan ini juga memiliki dampak negatif terhadap perekonomian di Indonesia. Khususnya ketika tax amnesty menjadi sumber penerimaan Negara jangka panjangb yang berkaitan dengan tax compliance.
Karena pada dasarnya tax amnesty menimbulkan ketidakadilan antara penerima fasilitas pajak dengan membayar pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan jujur. Di analisis oleh Ragimun salah satu peniliti BKF, ia menyatakan bahwa tax amnesty dapat menimbulkan penurunan kepatuhan sukarela dan Wajib Pajak yang biasanya melakukan pembayaran tepat waktu akan cenderung menunda pembayaran pajak dan mengharap akan mendapatkan pengampunan pajak.
Banyaknya partisipasi dari kalangan pengusaha, PT Sido Muncul Tbk mengadakan sosialisasi tax amnesty yang di ikuti oleh beberapa perusahaan di Indonesia guna untuk memotivasi para pengusaha untuk taat membayar pajak. Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat menyampaikan pengalamannya atas manfaat dalam taat membayar pajak dan ia berharap para pengusaha di Indonesia dari kesadaran membayar pajak dapat menjadi kewajiban lagi. Atas partisipasi dalam mensukseskan tax amnesty di Indonesia Irwan Hidayat mendapatkan penghargaan dari pihak panitia.
PERAN MAKRO ISLAM UNTUK PENYELESAIAN
Pajak merupakan kewajiban untuk membayar yang diwajibkan oleh ulil amri (penguasah atau pemerintah) sebagai kewajiban setelah membayar zakat karena kekurangan atau kesosongan kas negara dapat terisi jika kekosongan atau kekurangan harta di isi kembali.
Menurut Ekonomi Islam harus memenhi empat unsur penting, yaitu :
- Bersumber dari nash Al-Qur’an dan Hadits dalam memerintahkan pemungutan.
- Adanya pemisahan pembayaran pajak antara muslim dan non muslim.
- Pemungutan pajak dan zakat haruslah golongan kaya yang mempunyai harta lebih yang menanggung beban ini.
- Adanya tuntutan kepentingan umum dalam tujuan pembayaran pajak ini.
Tax amnesty ini di benarkan oleh syari’at Islam karena harta atau uang yang seharusnya dapat membantu kepentingan umum tidak lagi di simpan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tertentu. Seperti dijelaskan di bawah ini :
ᴥ Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya darah, harta dan kekayaan kalian haram sebagaimana haramnya hari ini, di negeri ini dan di bulan ini..” (HR. al-Bukhari Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh menarik pajak tetapi jika ada kebutuhan mendesak, pemerintah boleh membebaskan pajak kepada orang-orang yang mampu membayar pajak.
ᴥ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil..” (An-Nisa :29)
Ayat di atas menjelaskan bahwa tidak boleh memakan harta sesama dan pajak merupakan salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesama. Jadi tax amnesty disini bertujuan untuk mengembalikan hak masyarat yang seharusnya menerima fasilitas dari negara, berupa pembangunan infrastruktur maupun pendidikan yang seharusnya disediakan oleh negara.
Jika pajak dibagikan secara benar dan adil itu di perbolehkan, menurut empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda sebagaimana yang terjadi pada zaman Umar bin Khathab di masa ke khalifahannya, dimana beliau mewajibkan pajak sebesar 10% keppada para pedagang ahlu al-harb, 5% untuk pedagang ahlu adz-dzimmah dan 2,5% untuk pedagang kaum muslimin.
KESIMPULAN
Tax amnesty merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi patuh dan memberikan tambahan penerimaan pajak. Kebijakan ini dilakukan agar Wajib Pajak nantinya dengan sukarela patuh untuk membayar pajak.
Sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No 11 2016 tentang Pengampunan Pajak “Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Kebijakan ini sangat berpotensi dan memiliki pengaruh positif yang sangat besar terhadap Bursa Efek Indonesia.Tax Amnesty memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan perekonomian nasional. Kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka waktu yang pendek. Disamping tax amnesty yang memiliki dampak positif, kebijakan ini juga memiliki dampak negatif terhadap perekonomian di Indonesia. Khususnya ketika tax amnesty menjadi sumber penerimaan Negara jangka panjangb yang berkaitan dengan tax compliance.
Tax amnesty ini di benarkan oleh syari’at Islam karena harta atau uang yang seharusnya dapat membantu kepentingan umum tidak lagi di simpan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tertentu. Jika pajak dibagikan secara benar dan adil itu di perbolehkan, menurut empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda.
DAFTAR PUSTAKA
Kurnia, Siti Rahayu. Perpajakan Indonesia (Konsep & Aspek Formal),(Yogyakarta : Graha Rahayu, 2010)
Nama : Anis Fatul Romadiyah
NIM : 931343114
Kelas : L
Dosen : Arif Zunaidi,SHI.,MEI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H