Tax amnesty ini di benarkan oleh syari’at Islam karena harta atau uang yang seharusnya dapat membantu kepentingan umum tidak lagi di simpan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tertentu. Seperti dijelaskan di bawah ini :
ᴥ Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya darah, harta dan kekayaan kalian haram sebagaimana haramnya hari ini, di negeri ini dan di bulan ini..” (HR. al-Bukhari Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh menarik pajak tetapi jika ada kebutuhan mendesak, pemerintah boleh membebaskan pajak kepada orang-orang yang mampu membayar pajak.
ᴥ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil..” (An-Nisa :29)
Ayat di atas menjelaskan bahwa tidak boleh memakan harta sesama dan pajak merupakan salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesama. Jadi tax amnesty disini bertujuan untuk mengembalikan hak masyarat yang seharusnya menerima fasilitas dari negara, berupa pembangunan infrastruktur maupun pendidikan yang seharusnya disediakan oleh negara.
Jika pajak dibagikan secara benar dan adil itu di perbolehkan, menurut empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda sebagaimana yang terjadi pada zaman Umar bin Khathab di masa ke khalifahannya, dimana beliau mewajibkan pajak sebesar 10% keppada para pedagang ahlu al-harb, 5% untuk pedagang ahlu adz-dzimmah dan 2,5% untuk pedagang kaum muslimin.
KESIMPULAN
Tax amnesty merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi patuh dan memberikan tambahan penerimaan pajak. Kebijakan ini dilakukan agar Wajib Pajak nantinya dengan sukarela patuh untuk membayar pajak.
Sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No 11 2016 tentang Pengampunan Pajak “Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Kebijakan ini sangat berpotensi dan memiliki pengaruh positif yang sangat besar terhadap Bursa Efek Indonesia.Tax Amnesty memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan perekonomian nasional. Kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka waktu yang pendek. Disamping tax amnesty yang memiliki dampak positif, kebijakan ini juga memiliki dampak negatif terhadap perekonomian di Indonesia. Khususnya ketika tax amnesty menjadi sumber penerimaan Negara jangka panjangb yang berkaitan dengan tax compliance.