Ada beberapa hambatan dalam upaya penanggulanga kekerasan seksual pada anak, yaitu:
- Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak anak
- Minimnya pengetahuan masyarakat dalam pendidikan seksual (Joni & Surjaningrum, 2020)
- Pemberian pola asuh atau pendidikan karakter yang salah terhadap anak
- Angka pengangguran yang relative tinggi, sehingga banyak memunculkan tindak kekerasan
KESIMPULAN
Dampak yang diakibatkan dari kekerasan seksual yang dialami oleh anak bisa berupa sosial, psikologis, dan fisik. Dampak social misalnya ketakutan dalam bertemu oranglain terutama pada laki-laki, perlakuan sinis dari masyarakat di sekitarnya, dan sebagainya. Dampak psikologis meliputi ketakutan, malu, trauma mental, kecemasan, bahkan keinginan atau percobaan untuk bunuh diri. Dampak fisik dapat berupa sakit di area kemaluan, luka akibat tindakan tersebut, korban bisa sampai hamil karena hubungan seksual tersebut, dan resiko tertular penyakit menular. Upaya penanganan korban kekerasan bisa dengan cara, 1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; 2) Rehabilitasi sosial; 3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan 4) Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
REFERENSIÂ
Ivo, N. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 01(200), 13–28.
Joni, I. D. A. M., & Surjaningrum, E. R. (2020). Psikoedukasi Pendidikan Seks Kepada Guru dan Orang Tua Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Diversita, 6(1), 20–27. https://doi.org/10.31289/diversita.v6i1.3582
Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20
Kurniasari, A. (2019). Dampak Kekerasan Pada Kepribadian Anak. Sosio Informa, 5(1), 15–24. https://doi.org/10.33007/inf.v5i1.1594
Maulia, T. Y. A., & Saptatiningsih, R. I. (2020). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 10–16. https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.877
Ningsih, E. S. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Midwife Journal, 4(02), 56–65. http://jurnal.ibijabar.org/kekerasan-seksual-pada-anak-di-kabupaten-karawang/
Novrianza, I. S. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 53–64. http://dx.doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692