Dalam keadaan sakit jiwa, pelaku memiliki kelainan mental yang bisa didapat dari keturunan atau sikap kelebihan dalam pribadi orang tersebut, sehingga pelaku sulit untuk mengendalikan rangsangan seksual yang tumbuh pada dirinya, dan rangsangan tersebut jika tidak diarahkan akan menimbulkan hubungan-hubungan yang menyimpang.
- Kondisi biologis pelaku
Kondisi dimana pelaku melampiaskan kebutuhan seks kepada anaknya, akibat tidak terpenuhi atau tidak tersalurkan kebutuhan seks sebagaimana mestinya. Contoh kasus seperti yang terjadi di Bali, pelaku tidak diberi jatah oleh sang istri, sehingga melampiaskan perbuatan tersebut ke anaknya (Setiawan & Purwanto, 2019).
Faktor eksternal merupakan faktor yang terdapat di luar diri pelaku, berupa :
- Faktor ekonomi
Keadaan ekonomi yang sulit dan pendidikan yang rendah merupakan faktor yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kehidupan dimasyarakat. Akibatnya banyaknya kasus kriminalitas terutama kasus kekerasan seksual (Syahputra, 2018).
- Faktor lingkungan
Faktor lingkungan dapat mempengaruhi kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga, ini didasari bahwa lingkungan yang tertutup menimbulkan suatu keuntungan bagi pelaku tindak pidana dalam menjalankan aksinya tanpa diketahui oleh siapapun (Setiawan & Purwanto, 2019).
Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak
Upaya penanganan korban kekerasan pada anak dapat dilihat dalam pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yaitu sebagai berikut :
- Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
- Rehabilitasi sosial;
- Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
- Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan (Maulia & Saptatiningsih, 2020).
Upaya penanganan kekerasan pada anak yang paling penting adalah dengan memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Disinilah peran orang tua dan guru sangat dibutuhkan dalam pendidikan seksual kepada anak. Mengajarkan pendidikn seksual kepada anak bisa dengan cara membiasakan hidup rapi dan sopan dalam berpakaian, terutama pada anak perempuan. Selanjutnya dengarkan apa yang diceritakan anak dalam membuka diri pada orang tua, kemudian jangan suka berceramah, karena anak tidak suka diceramahi, dan gunakan bahasa yang tepat. Selain itu, yang paling utama adalah gunakan pendekatan secara agam yakni agama Islam.
Pada anak usia balita maka cara kita sebagai orang tua dalam memberikan pendidikan seksual pada anak yaitu bisa mulai menanamkan pendidikan seks. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mulai memperkenalkan kepada si kecil organ-organ seks miliknya secara singkat. Tidak perlu memberi penjelasan detail karena memberitahu anak bahwa mengatakan “tidak” kepada orang dewasa bukanlah sesuatu yang dilarang.
Jangan menunggu sampai anak mencapai usia belasan tahun untuk berbicara tentang masa pubertas. Mereka harus sudah mengetahui perubahan yang terjadi pada masa sebelumnya.
Hambatan Dalam Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak