Mohon tunggu...
PPPK Teknis 2022
PPPK Teknis 2022 Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Honorer

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persyaratan PPPK Teknis Tahun 2022 bagi yang Tidak Memenuhi Passing Grade (PG)

12 April 2023   19:48 Diperbarui: 16 April 2023   12:41 23918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KEBIJAKAN SISTEM PERANGKINGAN PADA FORMASI PPPK TEKNIS UNTUK PESERTA PPPK TEKNIS NON PASSING GRADE (PG) PADA TAHAPAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK TEKNIS DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN TENAGA PROFESSIONAL ASN DAN MENGHINDARI KEKOSONGAN FORMASI SEBAGAI SALAH SATU OPSI PENYELESAIAN TENAGA HONORER DI INDONESIA

Disusun oleh: Persatuan Peserta PPPK Teknis  Tahun 2022

Kepentingan Aparatur negeri (ASN) di teritori-teritori telah agak urgent mulai dari daerah yang besar capai dengan yang terhitung 3T memerlukan stamina ASN guna menyokong pembangunan nasional lagi pula agenda-agenda besar nasional menanti didepan terhitung pembangunan IKN, mengingat hal itu wilayah-wilayah di seluruh Indonesia di tingkat kab/kota sangat perlu tambahan amunisi ASN untuk keberjalanan kinerja dan dalam optimalisasi tugas pelayanan publik di daerah.

Namun saat ini hal itu hanya menjadi angan-angan dengan banyaknya kekosongan formasi setelah pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK teknis, dimana fakta dan kenyataan yang terjadi dilapangan secara persentase dan rata-rata peserta gagal memenuhi Passing Grade (PG) yang di persyaratkan hanya sebagian kecil saja yang mampu memenuhi PG yang dipersyaratkan.

Cuma sepenggal kecil saja yang dapat melengkapi PG yang dipersyaratkan, perihal itu mengakibatkan terbentuknya pertanda gugur masal peserta PPPK teknis karena itu terkendala oleh tingginya poin Passing Grade (PG) yang sangat tinggi diseluruh formasi serta masalah soal kompetensi teknis yang mempunyai jenjang kesulitan sangatb tinggi dan tidak relevan dengan pekerjaan serta kompetensi dilapangan.

Lebih lanjut perihal ini dapat menyebabkan Calon ASN sebagian besar tidak terserap karena itu pertanda gugur masal yang berlangsung dikarenakan oleh PG yang dipersyaratkan sangat tinggi serta masalah soal kompetensi teknis yang sangat sulit pada Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022, itu tampaknya kontradiktif dengan usaha negara dan tujuan pemerintah dalam rangka penuntasan Non ASN di akhir tahun 2023 yang musti segera tuntas.

Pemerintah marathon dari waktu dan juga anggaran yang sudah dekat dan waktu yang sempit menjadi double anggaran membuat sarat pengembangan ekonomi Indonesia melemah dan pengangguran bertambah, hasil Non ASN yang akan di outsorchingkan dan malah mungkin dirumahkan.

Maka dari itu kami ajukan harapan-harapan yang ada pada petisi. keinginan serta harapan kami yakni melakukan kebijakan perangkingan pada formasi dimana peserta test kompetensi teknis sama sekali tidak ada yang mencapai Passing Grade (PG) untuk memenuhi formasi yang tersedia, guna menghindari kekosongan formasi yang sangat dibutuhkan atau sangat urgent sifatnya di daerah-daerah khususnya di daerah yang sangat membutuhkan tenaga ASN atau melakukan penyesuaian penurunan PG formasi secara nasional khusus untuk nilai kompetensi teknis sebanyak 30% penurunan PG secara nasional.

Hal ini kami harap tetap mempertimbangkan kelayakan penurunan PG secara nasional dan tetap memperhatikan kualitas ASN atau, dengan tetap memperhatikan skor total kumulatif minimal tertentu dan skor kompetensi teknis minimal tertentu, dengan tetap memprioritaskan dan mendahulukan peserta yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) yang sudah ditentukan sebagaimana mestinya.

Demi tetap menjaga dan mempertimbangkan kualitas ASN. Hal tersebut perlu segera di aspirasikan untuk diatur kebijakan sedemikian rupa seadil mungkin kepada Kementerian Pan RB untuk menyesuaikan kebijakan PG saat ini.

Isi/Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun