Artinya, target/volume WFH tersebut harus selaras dengan target/volume yang dapat diselesaikan di kantor/pabrik dalam waktu kerja normal.
Misalnya, sebagai contoh, satu orang Pekerja di pabrik tas dalam waktu kerja normal dapat membuat 3 (tiga) buah tas, dengan spesifikasi dan kualitas yang telah ditentukan. Bila Tempat Kerja dialihkan ke rumah Pekerja dengan pola WFH, maka target/volume kerja yang wajar tentunya juga 3 (tiga) buah tas. Walau tidak ada kontrol dari Pemberi Kerja, target/volume kerja itulah yang menjadi instrumen pengendalian saat WFH.
Dengan kata lain, waktu kerja normal saat WFH dapat dikonversi ke dalam bentuk target/volume kerja yang wajar.
Nah! Itulah beberapa aspek pelindungan bagi pekerja yang melakukan WFH. Di tahun 2023, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa pandemi telah berakhir. Namun pola kerja WFH masih tetap dipertahankan oleh banyak perusahaan.Â
Pemberi Kerja maupun Pekerja sama-sama sudah terlanjur cocok dan merasa nyaman dengan pola kerja ini. Dan ke depannya, sepertinya akan terus bertambah banyak jumlah instansi, lembaga maupun organisasi yang beralih ke WFH, bahkan WFA (Work from Anywhere).
Walaupun begitu, semoga kondisi kerja yang layak bisa tetap terwujud, meski Tempat Kerja sudah tidak lagi terlokalisasi. Pelindungan dan kesejahteraan Pekerja adalah harapan kita bersama. Tetap sehat, tetap semangat, dan tetap produktif!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H