Mohon tunggu...
Angga Suanggana
Angga Suanggana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY

Hukum Ketenagakerjaan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Work From Home: Aspek Perlindungan Pekerja

22 Mei 2023   10:05 Diperbarui: 24 Mei 2023   01:57 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi, hari pertama WFH 27 Maret 2020

Pekerja tinggal datang saja ke kantor/pabrik untuk bekerja, tanpa membawa atau menyediakan apapun kecuali diri dan tenaganya sendiri.

Beda halnya dengan di rumah Pekerja. Kemungkinan besar, sarana dan prasarana tersebut tidak tersedia. Bisa jadi, akan memberatkan bila Pekerja sendiri yang harus menyediakan dan membeli bahan dan peralatan kerja tersebut.

Maka, sebagaimana di kantor/pabrik, penyediaan fasilitas, bahan dan alat-alat kerja merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja. Dengan kata lain, Pemberi Kerja yang menerapkan WFH, harus menyediakan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan Pekerjanya agar dapat melakukan pekerjaan dari rumah dengan lancar.

Setelah sarana dan prasarana, aspek berikutnya yang tidak boleh terabaikan adalah terkait waktu kerja. Seperti yang telah dipahami bersama, waktu kerja normal adalah 7 jam atau 8 jam dalam sehari. Pada Tempat Kerja yang disediakan oleh Pemberi Kerja, waktu kerja dapat terkendali dan terkondisi. Artinya, Pekerja di kantor/pabrik itu bisa teratur dari sisi waktu kerjanya. 

Sebaliknya, waktu kerja untuk WFH itu sulit untuk dikendalikan oleh Pemberi Kerja. Rumah adalah ruang privasi bagi Pekerja, sehingga tabu bagi Pemberi Kerja untuk masuk ke dalamnya dan melakukan intervensi.

Pada pekerjaan yang menggunakan perangkat ICT tertentu, mungkin waktu kerja WFH bisa dikondisikan dengan menggunakan aplikasi/software khusus. Namun pada pekerjaan berupa produksi barang, masih ada kendala dalam mengatur waktu kerja WFH.

Bagi Pekerja, tidak terkendalinya waktu kerja WFH ini bisa menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah Pekerja menjadi bebas dan fleksibel dalam menentukan sendiri waktu kerjanya.

Namun dampak negatifnya adalah Pekerja berpotensi untuk bekerja melebihi waktu kerja normal, tanpa mendapatkan kompensasi apapun.

Sedangkan di sisi lain, dampak bagi Pemberi Kerja adalah menguatnya risiko penurunan kualitas produk dan berkurangnya produktivitas Pekerja.

Lantas bagaimana solusinya? Bagaimana cara menerapkan waktu kerja WFH yang sesuai dengan waktu kerja normal?

Alternatif yang dapat diambil adalah dengan menetapkan target atau volume kerja harian. Tentunya target/volume kerja ini ditetapkan dalam jumlah atau besaran yang patut dan wajar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun