Mohon tunggu...
Angga Suanggana
Angga Suanggana Mohon Tunggu... Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY

Hukum Ketenagakerjaan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Work From Home: Aspek Perlindungan Pekerja

22 Mei 2023   10:05 Diperbarui: 24 Mei 2023   01:57 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi, hari pertama WFH 27 Maret 2020

Bekerja merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam kondisi apapun, termasuk selama pandemi beberapa tahun terakhir ini, masyarakat tetap perlu bekerja agar bisa mendapatkan penghasilan demi mempertahankan hidupnya. Salah satu cara menyiasati situasi agar bisa tetap bekerja adalah dengan menerapkan pola Work from Home (WFH).

WFH atau kerja dari rumah merupakan pola kerja alternatif yang berbeda dari biasanya. Biasanya, dalam kondisi normal, pekerjaan dilakukan di Tempat Kerja yang disediakan oleh Pemberi Kerja. Tempat Kerja tersebut biasanya berupa kantor ataupun pabrik. 

Semenjak pandemi Covid-19, banyak Tempat Kerja dialihkan dari kantor/pabrik ke rumah masing-masing Pekerja.

Pengalihan Tempat Kerja ini tentu saja perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Perlu kecermatan, karena tidak semua pekerjaan bisa di-WFH-kan. Perlu kehati-hatian karena WFH membawa beberapa konsekuensi yang berpotensi mereduksi pelindungan Pekerja.

Itulah sebabnya ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika Pemberi Kerja menerapkan WFH bagi para Pekerjanya.

Aspek pertama adalah sifat alamiah dari pekerjaan yang bersangkutan. Berdasarkan sifat alamiahnya, tidak semua pekerjaan dapat di-WFH-kan. Pekerjaan yang paling mudah untuk di-WFH-kan adalah segala pekerjaan yang menggunakan perangkat information and communication technology (ICT).

Pada prinsipnya, asalkan tersedia perangkat dan fasilitas ICT, pekerjaan ini bisa dilakukan di mana saja termasuk di rumah. Selain itu, jenis pekerjaan lainnya yang mungkin dapat dilakukan di rumah adalah produksi barang. 

Namun tentu saja produksi barang di rumah tidak dapat dilakukan dalam jumlah besar. Adapun untuk produksi jasa berupa pelayanan langsung, sepertinya tidak mungkin untuk di-WFH-kan.

Contoh paling gampang adalah jasa cleaning service dan jasa pengamanan (Satpam). Kedua jasa ini, mau tidak mau, hanya bisa dilakukan di Tempat Kerja si Pemberi Kerja, tidak mungkin dilakukan di rumah si Pekerja.

Itulah aspek pertama yang harus diperhatikan, yaitu sifat alamiah pekerjaan yang bisa di-WFH-kan. Berikutnya adalah aspek yang kedua, yaitu ketersediaan perangkat, bahan, fasilitas dan alat-alat kerja. Di kantor/pabrik, segala sarana prasarana kerja disediakan oleh Pemberi Kerja.

Pekerja tinggal datang saja ke kantor/pabrik untuk bekerja, tanpa membawa atau menyediakan apapun kecuali diri dan tenaganya sendiri.

Beda halnya dengan di rumah Pekerja. Kemungkinan besar, sarana dan prasarana tersebut tidak tersedia. Bisa jadi, akan memberatkan bila Pekerja sendiri yang harus menyediakan dan membeli bahan dan peralatan kerja tersebut.

Maka, sebagaimana di kantor/pabrik, penyediaan fasilitas, bahan dan alat-alat kerja merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja. Dengan kata lain, Pemberi Kerja yang menerapkan WFH, harus menyediakan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan Pekerjanya agar dapat melakukan pekerjaan dari rumah dengan lancar.

Setelah sarana dan prasarana, aspek berikutnya yang tidak boleh terabaikan adalah terkait waktu kerja. Seperti yang telah dipahami bersama, waktu kerja normal adalah 7 jam atau 8 jam dalam sehari. Pada Tempat Kerja yang disediakan oleh Pemberi Kerja, waktu kerja dapat terkendali dan terkondisi. Artinya, Pekerja di kantor/pabrik itu bisa teratur dari sisi waktu kerjanya. 

Sebaliknya, waktu kerja untuk WFH itu sulit untuk dikendalikan oleh Pemberi Kerja. Rumah adalah ruang privasi bagi Pekerja, sehingga tabu bagi Pemberi Kerja untuk masuk ke dalamnya dan melakukan intervensi.

Pada pekerjaan yang menggunakan perangkat ICT tertentu, mungkin waktu kerja WFH bisa dikondisikan dengan menggunakan aplikasi/software khusus. Namun pada pekerjaan berupa produksi barang, masih ada kendala dalam mengatur waktu kerja WFH.

Bagi Pekerja, tidak terkendalinya waktu kerja WFH ini bisa menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah Pekerja menjadi bebas dan fleksibel dalam menentukan sendiri waktu kerjanya.

Namun dampak negatifnya adalah Pekerja berpotensi untuk bekerja melebihi waktu kerja normal, tanpa mendapatkan kompensasi apapun.

Sedangkan di sisi lain, dampak bagi Pemberi Kerja adalah menguatnya risiko penurunan kualitas produk dan berkurangnya produktivitas Pekerja.

Lantas bagaimana solusinya? Bagaimana cara menerapkan waktu kerja WFH yang sesuai dengan waktu kerja normal?

Alternatif yang dapat diambil adalah dengan menetapkan target atau volume kerja harian. Tentunya target/volume kerja ini ditetapkan dalam jumlah atau besaran yang patut dan wajar. 

Artinya, target/volume WFH tersebut harus selaras dengan target/volume yang dapat diselesaikan di kantor/pabrik dalam waktu kerja normal.

Misalnya, sebagai contoh, satu orang Pekerja di pabrik tas dalam waktu kerja normal dapat membuat 3 (tiga) buah tas, dengan spesifikasi dan kualitas yang telah ditentukan. Bila Tempat Kerja dialihkan ke rumah Pekerja dengan pola WFH, maka target/volume kerja yang wajar tentunya juga 3 (tiga) buah tas. Walau tidak ada kontrol dari Pemberi Kerja, target/volume kerja itulah yang menjadi instrumen pengendalian saat WFH.

Dengan kata lain, waktu kerja normal saat WFH dapat dikonversi ke dalam bentuk target/volume kerja yang wajar.

Nah! Itulah beberapa aspek pelindungan bagi pekerja yang melakukan WFH. Di tahun 2023, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa pandemi telah berakhir. Namun pola kerja WFH masih tetap dipertahankan oleh banyak perusahaan. 

Pemberi Kerja maupun Pekerja sama-sama sudah terlanjur cocok dan merasa nyaman dengan pola kerja ini. Dan ke depannya, sepertinya akan terus bertambah banyak jumlah instansi, lembaga maupun organisasi yang beralih ke WFH, bahkan WFA (Work from Anywhere).

Walaupun begitu, semoga kondisi kerja yang layak bisa tetap terwujud, meski Tempat Kerja sudah tidak lagi terlokalisasi. Pelindungan dan kesejahteraan Pekerja adalah harapan kita bersama. Tetap sehat, tetap semangat, dan tetap produktif!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun