Mohon tunggu...
Angela Regife Laksmy
Angela Regife Laksmy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

1 Corinthians 9:24

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Prof. Dr. Apollo (Daito): Liabilitas, Provisi, dan Kontinjensi PSAK 57

5 April 2020   15:00 Diperbarui: 5 April 2020   16:13 2368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Angela Regife Laksmy Situmorang (43217010184) - Universitas Mercu Buana

Teori Akuntansi - Liabilitas, Provisi dan Kontijensi (PSAK 57)

Pendahuluan PSAK 57

PROVISI, LIABILITAS KONTIJENSI DAN ASET KONTIJENSI

PSAK 57 (2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi mengadopsi IAS 37 Provision, Contingent Liabilities and Contingent Asset per 1 Januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009, PSAK 57 (2009) menggantikan PSAK 57 (2000): Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi.

Penyesuaian PSAK 57 (2014) mengadopsi IAS 37 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014. 

I. Pengertian Liabilitas, Liabilitas Kontinjensi dan Provisi

Liabilitas adalah kewajiban kini entitas, timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik.

Liabilitas kontinjensi adalah :

(a) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau

(b) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena :

       (i) Tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik (Sumbe Daya) untuk menyelesaikan

             kewajibannya; atau

       (ii) Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.

II. Provisi dan Liabilitas Lain

Provisi dapat dibedakan dari liabilitas lain, seperti : utang usaha dan akrual karena pada provisi terdapat ketidakpastian mengenai waktu atau jumlah yang dikeluarkan di masa depan untuk menyelesaikan provisi tersebut. Sebaliknya :

(a) Utang usaha adalah liabilitas untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima atau dipasok dan telah ditagih melalui faktur atau secara forma; sudah disepakati dengan pemasok; dan

(b) Akrual adalah liabilitas membayar barang dan jasa yang telah diterima atau dipasok tetapi belum dibayar, ditagih atau secara formal disepakati, 

Catatan Penting

Akrual sering dilaporkan sebagai bagian dari utang usaha atau utang lain

Provisi dilaporkan secara terpisah.

III. Hubungan antara Provisi dan Liabilitas Kontijensi

Secara umum, seluruh provisi bersifat kontijensi karena tidak pasti dalam waktu atau jumlah.

Istilah "Kontijensi" digunakan untuk liabilitas dan aset yang tidak diakui karena keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih yang tidsak pasti di masa depan dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. 

Istilah "Liabilitas Kontijensi" digunakan untuk liabilitas yang tidak memenuhi kriteria pengakuan "

(a) Provisi yang diakui sebagai liabilitas (asumsi dapat dibuat estimasi andal) karena provisi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut; dan 

(b) Liabilitas kontijensi yang tidak diakui sebagai liabilitas karena liabilitas kontijensi tersebut merupakan salah satu dari berikut ini :

       (i) Kewajiban potensial karena belum pasti apakah entitas memiliki kewajiban kini yang akan menimbulkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; atau

       (ii) Kewajiban kini yang memenuhi kriteria pengakuan. yang tidak besar kemungkinannya mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik atau karena estimasi memadai yang andal mengenai jumlah kewajiban tidak dapat dibuat.

IV. Pengakuan

Provisi 

Provisi diakui jika :

(a) Entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;

(b) Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan 

(c) Entitas yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat, jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka probisi tidak diakui. 

Peristiwa Masa Kini

Dalam hal ini, peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini jika, setelah mempertimbangkan seluruh bukti tersediam terdapat kemungkinan lebih besar daripada tidak terjadi bahwa kewajiban kini muncul pada akhir periode pelaporan. 

Peristiwa Masa Lalu

Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban kini disebut peristiwa mengikat.

Dalam peristiwa mengikat, entitas tidak mempunyai alternatif realistis selain menyelesaikan kewajiban yang timbul dari peristiwa tersebut. ni akan terjadi hanya jika :

(a) Penyelesaian kewajiban dipaksakan oleh hukum; atau

(b) Dalam kasus kewajiban konstruktif, suatu peristiwa (mungkin beberapa tindakan entitas) menciptakan ekpektasi yang va;id pada pihak lain bahwa entitas akan bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut. 

V. Liabilitas Kontijensi

- Entitas tidak diperkenankan mengakui liabilitas kontijensi.

- Liabilitas kontijensi diungkapkan (Paragraf 86 PSAK 57), maka bagian kewajiban yang diharapkan akan dipenuhi oleh pihak-[ihak lain diperlakukan sebagai liabilitas kontijensi. Entitas mengakui provisi untuk bagian dari kewajiban yang arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik berkemungkinan besar, kecuali dalam keadaan sangat jarang, ketika estimasi andal tidak dapat dibuat.

- Liabilitas kontijensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula.

Oleh karena itu, liabilitas kontijensi terus menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar. Jika timbul kemungkinan besar bahwa arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik diperlukan untuk menyelesaikan suatu unsur yang sebelumnya diklarifikasikan sebagai liabilitas kontijensi.

VI. Penggunaan Provisi

- Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi.

- Hanya pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi awal yang dapat mengurangi providi yang semula diakui untuk tujuan lain akan menghilangkan pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda. 

Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan : 

(a) Nilai tercatat pada awal dan akhir periode;

(b) Provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah provisi yang ada;

(c) Jumlah yang digunakan, (yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi) selama periode bersangkutan;

(d) Jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan 

(e) Peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto. 

Informasi komparatif tidak disyaratkan. 

VII. Contoh Pengakuan

Seluruh entitas dalam contoh ini mempunyai periode laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember. Dalam seluruh kasus, di asumsikan bahwa dapat dibuat estimasi yang andal atas arus keluar sumber daya. Dalam beberapa contoh mungkin terdapat kondisi yang berakibat pada penurunan nilai aset, aspek penurunan nilai tersebut tidak dibahas dalam contoh ini.

Yang dimaksud dengan "estimasi terbaik" dalam contoh berikut adalah jumlah nilai kini yang dampak nilai waktu uangnya material. 

Referensi Teori :

Standar Akuntansi Keuangan, PSAK 57 

Terima kasih.

Best Regards

Angela Regife Laksmy S.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun