Mohon tunggu...
Angela Regife Laksmy
Angela Regife Laksmy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

1 Corinthians 9:24

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Prof. Dr. Apollo (Daito): Liabilitas, Provisi, dan Kontinjensi PSAK 57

5 April 2020   15:00 Diperbarui: 5 April 2020   16:13 2368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

- Entitas tidak diperkenankan mengakui liabilitas kontijensi.

- Liabilitas kontijensi diungkapkan (Paragraf 86 PSAK 57), maka bagian kewajiban yang diharapkan akan dipenuhi oleh pihak-[ihak lain diperlakukan sebagai liabilitas kontijensi. Entitas mengakui provisi untuk bagian dari kewajiban yang arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik berkemungkinan besar, kecuali dalam keadaan sangat jarang, ketika estimasi andal tidak dapat dibuat.

- Liabilitas kontijensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula.

Oleh karena itu, liabilitas kontijensi terus menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar. Jika timbul kemungkinan besar bahwa arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik diperlukan untuk menyelesaikan suatu unsur yang sebelumnya diklarifikasikan sebagai liabilitas kontijensi.

VI. Penggunaan Provisi

- Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi.

- Hanya pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi awal yang dapat mengurangi providi yang semula diakui untuk tujuan lain akan menghilangkan pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda. 

Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan : 

(a) Nilai tercatat pada awal dan akhir periode;

(b) Provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah provisi yang ada;

(c) Jumlah yang digunakan, (yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi) selama periode bersangkutan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun