(a) Entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
(b) Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; danÂ
(c) Entitas yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat, jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka probisi tidak diakui.Â
Peristiwa Masa Kini
Dalam hal ini, peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini jika, setelah mempertimbangkan seluruh bukti tersediam terdapat kemungkinan lebih besar daripada tidak terjadi bahwa kewajiban kini muncul pada akhir periode pelaporan.Â
Peristiwa Masa Lalu
Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban kini disebut peristiwa mengikat.
Dalam peristiwa mengikat, entitas tidak mempunyai alternatif realistis selain menyelesaikan kewajiban yang timbul dari peristiwa tersebut. ni akan terjadi hanya jika :
(a) Penyelesaian kewajiban dipaksakan oleh hukum; atau
(b) Dalam kasus kewajiban konstruktif, suatu peristiwa (mungkin beberapa tindakan entitas) menciptakan ekpektasi yang va;id pada pihak lain bahwa entitas akan bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut.Â
V. Liabilitas Kontijensi