Mohon tunggu...
Andy Wan Eng Sun
Andy Wan Eng Sun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FH UNDIP 2017

Menulis adalah keberanian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SUPERMAN (INDONESIA) IS DEAD: ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA

6 Desember 2020   00:37 Diperbarui: 6 Desember 2020   01:23 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Jurnal, dll. 

Gunawati, A., 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni.

Harahap, M. Y., 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang no 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property

The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun