Mohon tunggu...
Andy Wan Eng Sun
Andy Wan Eng Sun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FH UNDIP 2017

Menulis adalah keberanian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SUPERMAN (INDONESIA) IS DEAD: ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA

6 Desember 2020   00:37 Diperbarui: 6 Desember 2020   01:23 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 [9] The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights

 [10] M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 80-85

 [11] Pasal 18 Permenkumham no. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

DAFTAR PUSTAKA

Putusan Pengadilan

Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN. Niaga Jkt. Pst.

Putusan No. 1105/Pdt. Sus-HKI/2018

 

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Kementrian Hukum dan Ham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun