Pembahasan dalam artikel kali ini bukan membahas mengenai Rock Band asal Bali yang digawangi oleh Boby Kool, Eka Rock, dan Jerinx namun, artikel ini akan membahas topik yang sedang hangat di masyarakat, yakni kalahnya wafer merek “SUPERMAN” (makanan ringan berbungkus oranye yang tentu tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia tahun 90-an milik PT. Marxing Farm Makmur) oleh DC Comics (penerbit komik Amerika Serikat pemilik karakter “SUPERMAN”) dalam gugatan pembatalan merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari rabu 25 November 2020 lalu.[1] Perseteruan antara keduanya dalam permasalahan merek sebenarnya bukanlah hal yang baru. Dua tahun lalu, tepatnya pada 3 April 2018, DC Comics pernah mengajukan gugatan serupa mengenai pembatalan merek Superman milik PT. Marxing Farm Makmur kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun sayangnya gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima (niet on vanklicht verklaara) bahkan hingga di tingkat kasasi sekalipun.[2] Terdapat beberapa pertimbangan hakim yang cukup menarik di balik menangnya gugatan DC Comics kali ini, salah satunya adalah dikualifikasikannya merek “SUPERMAN” (milik DC Comics) sebagai merek terkenal sehingga secara otomatis menjadikan DC Comics sebagai pemilik hak eksklusif merek tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, mari kita telaah lebih jauh lagi soal konsep perlindungan merek terkenal di Indonesia dari sudut pandang ilmu hukum.
Secara definisi, hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[3] Dengan pendaftaran merek, pemilik merek memiliki hak-hak sebagai berikut:[4]
- Hak untuk menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan mereknya;
- Hak untuk melarang orang lain menggunakan mereknya; dan
- Hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak atas mereknya.
Di Indonesia, perlindungan merek terdaftar diberikan selama jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Dengan regulasi merek demikian, maka bisa dilihat bahwa sesungguhnya Indonesia menganut asas first to file yakni menekankan bahwa perlindungan merek hanya akan diberikan kepada pemilik setelah terdaftar secara hukum terlebih dahulu.[5] Yang dimaksud “terdaftar” adalah setelah permohonan melalui proses permohonan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk diterbitkan sertifikat.[6] Perlindungan hukum bagi sebuah merek pada dasarnya bersandar pada dua alasan:[7]
- Alasan non-ekonomis, menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual; dan
- Alasan ekonomis, adalah untuk melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya yang berhak.
Sebagai negara anggota Paris Convention[8] dan penandatangan TRIPS Agreement[9], Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi merek-merek terkenal dunia. Perlindungan merek terkenal tersebut tercantum dalam Paris Convention Pasal 6bis ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“The Countries of Union… to refuse or to cancel the registration, and prohibit the use of a mark considered by the competent authority of the country of registration or use to be well known in that country…”
Dalam regulasi di Indonesia, pengaturan perlindungan merek terkenal dijabarkan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai berikut:
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. …;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. … ”
Merek yang terkenal (well-known mark) adalah merek yang memiliki reputasi tinggi, karena memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah merek itu langsung memberikan sentuhan keakraban dan sentuhan mitos kepada segala lapisan konsumen.[10] Konsep mengenai perlindungan hukum bagi merek terkenal di Indonesa lebih spesifik diatur dalam pasal 18 Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pendaftaran merek, dimana kriteria penentuan merek terkenal akan dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Masyarakat yang akan menentukan penentuan merek terkenal tersebut juga merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat yang pada umumnya memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi merek terkenal tersebut.
Untuk memperjelas indikatornya, Menkumham juga mencantumkan pertimbangan kriteria untuk menentukan suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal dalam ayat (3) pasal 18 Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pendaftaran merek, yakni:[11]
- tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
- volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
- pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- jangkauan daerah penggunaan Merek;
- jangka waktu penggunaan Merek;
- intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
- pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
- tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
- nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.
Peraturan tersebutlah yang kemudian menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam mengabulkan petitum gugatan sehubungan dengan merek terkenal bahwa merek terdaftar “SUPERMAN” milik DC Comics adalah merek terkenal.
Di samping peraturan hukum tersebut majelis hakim juga menimbang dengan dasar bukti penggugat berupa print out surat bersumber dari situs WIPO Global Brand database di 100 pendaftaran merek-merek “SUPERMAN” milik DC Comics di banyak negara, kemudian dihubungkan dengan bukti-bukti lainnya yang menurut hukum telah membuktikan bahwa DC Comics telah memiliki banyak pendafataran merek “SUPERMAN”, dengan logo “S”, dan lukisan tokoh “SUPERMAN” yang telah terdaftar di berbagai negara sejak tahun 1939. Dari beberapa pertimbangan tersebut, hakim membuahkan keputusan untuk memenangkan DC Comics selaku penggungat dengan mengabulkan gugatan seluruhnya, sehingga selain dengan mantap menyatakan merek terdaftar “SUPERMAN” milik penggungat sebagai merek terkenal, hakim juga memutuskan bahwa merek terdaftar “SUPERMAN” atas nama PT. Marxing Fam Makmur selaku tergugat telah didaftarkan atas dasar unsur itikad tidak baik, sehingga merek “SUPERMAN” atas nama PT. Marxing Fam Makmur dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya serta menghukum PT. Marxing Fam Makmur untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Nominal Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah), tentu bukan merupakan masalah yang besar bagi PT. Marxing Fam Makmur, namun kekalahan dalam memperebutkan merek ini akan berdampak besar bagi usaha dan pemasaran atas produk-produk yang telah dibangun dengan merek “SUPERMAN” lebih dari dua dekade lamanya, selain itu tentunya setiap produk yang telah terpasarkan dengan merek “SUPERMAN” harus ditarik Kembali. Solusi sederhana yang dapat dilakukan adalah me-rebranding kembali produknya dengan nama merek yang baru, atau PT. Marxing Fam Makmur kali ini harus membeli lisensi dari merek “SUPERMAN” kepada DC Comics untuk bisa tetap menggunakan nama merek tersebut dalam produk wafer kemasannya, yang mana kedua solusi ini pasti akan memakan biaya yang sangat besar. Kasus serupa dengan pola berdirinya sebuah merek yang bersitegang dengan merek asing terkenal kerap terjadi di Indonesia, salah satunya yang terjadi pada tahun 1970 dimana sengketa terjadi antara merek “Tancho” asal Jepang dan pedagang Indonesia yang mendaftarkan merek Tancho atas namanya dalam Daftar Direktorat Paten dan Hak Cipta di Jakarta. Sengketa terjadi dan membuahkan keputusan di tingkat Mahkamah Agung yang akhirnya memenangkan merek “Tancho” asal Jepang sehingga merek “Tancho” yang didaftarkan di Indonesia harus dibatalkan, karena pihak Indonesia bersangkutan dianggap telah bertindak tidak dengan itikad baik.
Berdasarkan pembahasan di atas, perlu disadari kembali bahwa perlindungan hukum bagi merek terkenal di Indonesia wajib dijamin dan diberikan untuk menjaga kepastian hukum serta menjaga reputasi negara Indonesia di mata dunia internasional. Namun perlu digarisbawahi sehubungan dengan putusan sengketa merek “SUPERMAN” antara DC Comics, dan PT. Marxing Fam Makmur yang kini dimenangkan oleh DC Comics selaku penggugat belum dapat dikatakan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebab putusan ini diucpakan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020, sehingga setidaknya masih tersisa 14 hari bagi PT. Marxing Fam Makmur untuk melakukan upaya hukum kasasi.
[1] Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN. Niaga Jkt. Pst
[2] Putusan No. 1105/Pdt.Sus-HKI/2018
[3] Pasal 1 ayat (5) UU MIG
[4] Pasal 41 dan 42 UU MIG
[5] Pasal 3 UU MIG
[6] Penjelasan Pasal 3 jo. Pasal 1 ayat (2) UU MIG
[7] Anne Gunawati, Perlindungan Merek Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung: PT. Alumni, 2015, hlm.83
[8] Paris Convention for The Protection of Industrial Property
[9] The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
[10] M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 80-85
[11] Pasal 18 Permenkumham no. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
DAFTAR PUSTAKA
Putusan Pengadilan
Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN. Niaga Jkt. Pst.
Putusan No. 1105/Pdt. Sus-HKI/2018
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Kementrian Hukum dan Ham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Jurnal, dll.
Gunawati, A., 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni.
Harahap, M. Y., 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang no 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Paris Convention for the Protection of Industrial Property
The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H