Berdasarkan pembahasan di atas, perlu disadari kembali bahwa perlindungan hukum bagi merek terkenal di Indonesia wajib dijamin dan diberikan untuk menjaga kepastian hukum serta menjaga reputasi negara Indonesia di mata dunia internasional. Namun perlu digarisbawahi sehubungan dengan putusan sengketa merek “SUPERMAN” antara DC Comics, dan PT. Marxing Fam Makmur yang kini dimenangkan oleh DC Comics selaku penggugat belum dapat dikatakan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebab putusan ini diucpakan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020, sehingga setidaknya masih tersisa 14 hari bagi PT. Marxing Fam Makmur untuk melakukan upaya hukum kasasi.
[1] Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN. Niaga Jkt. Pst
[2] Putusan No. 1105/Pdt.Sus-HKI/2018
[3] Pasal 1 ayat (5) UU MIG
[4] Pasal 41 dan 42 UU MIG
[5] Pasal 3 UU MIG
[6] Penjelasan Pasal 3 jo. Pasal 1 ayat (2) UU MIG
[7] Anne Gunawati, Perlindungan Merek Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung: PT. Alumni, 2015, hlm.83
[8] Paris Convention for The Protection of Industrial Property