Namun faktor keamanan sudah pasti menjadi prioritas utama, karena ini semua menyangkut data moneter dan keuangan negara serta masyarakat penggunanya.
Keunggulan lainnya, bank sentral akan memiliki data transaksi secara utuh dan real time, maka pengawasan moneter dan pemantauan peredaran uang akan lebih mudah dilakukan, seluruh data terhubung langsung menjadi satu.
Baru sebatas berminat mengembangkan Rupiah Digital, Bank Indonesia nampaknya akan menyusun konsep dan mematangkan rencana pengembangan Rupiah Digital. Walaupun penggunaan uang elektronik sudah lama dikenal masyarakat Indonesia, transaksi uang elektronik masih berupa transaksi online belum berupa mata uang digital secara utuh.
Mengacu dari dokumen Bank International Settlement (BIS) di Basel, pengembangan dan peredaran mata uang digital yang di bawah wewenang CBDC, harus berdasarkan kebutuhan nasabahnya yaitu:
Privasi, dalam hal ini menyangkut data pribadi dan transaksi dari pemilik atau pemegang mata uang digital. Kerahasiaan data harus terjaga dan tidak bocor.
User friendly, mata uang digital harus praktis digunakan, jangan sampai peralihan uang tunai menjadi digital malah merepotkan masyarakat.
Akses universal, penggunaan mata uang digital harus menjangkau semua pihak, tidak hanya dipergunakan kalangan tertentu.
Cross border, berlaku untuk transaksi antar negara.
Kegunaan peer to peer, maksudnya adalah mata uang digital dapat digunakan secara langsung, tidak butuh lagi proses yang melibatkan otorisasi dari penerbitnya semacam yang terjadi pada Bitcoin.