Mohon tunggu...
andriyanwidiyatmoko
andriyanwidiyatmoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum universitas Trunojoyo Madura

Saya suka belajar mengenal hukum, sosial,budaya ,serta masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Penegakan Hukum dalam Kasus Satwa Dilindungi

28 November 2024   19:30 Diperbarui: 28 November 2024   19:40 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mendukung penelitian untuk memahami kebutuhan dan ancaman terhadap Satwa yang dilindungi.

 Serta peran pemerintah dalam pengawasan sistem satwa dilindungi juga sangat perlu seperti halnya,Melakukan survei populasi dan habitat satwa secara berkala.

Memantau kawasan yang menjadi habitat utama satwa untuk mencegah perusakan atau perambahan.

Peran pemerintah ini akan lebih efektif jika didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk menciptakan sinergi dalam menjaga satwa yang dilindungi.

Kontroversi Penegakan hukum dalam Kasus Pemeliharaan Satwa yang dilindungi merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif.

 Harus ada keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pertimbangan aspek sosial budaya masyarakat.

 Reformasi peraturan, penguatan kapasitas penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk mengatasi masalah ini.

 Ke depan, diperlukan keterlibatan yang lebih besar dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan satwa yang dilindungi dapat dilaksanakan secara efektif tanpa menimbulkan keresahan sosial yang tidak semestinya.

 Mendamaikan kepentingan konservasi dengan kepentingan publik harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun