Upaya yang harus dilakukan terkait pemeliharaan satwa dilindungi antara lain .
Reformasi peraturan seperti halnya Penyempurnaan peraturan hukum , Penguatan sanksi hukum , Harmonisasi peraturan pusat dan daerah .
Penguatan penegakan hukum juga menjadi sosrotan upaya dalam faktor pendorong suatu ketegasan hukum antara lain, Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum ,Prosedur penanganan kasus Standardisasi ,Pemantauan dan evaluasi berkala,
 Pendidikan dan Dukungan juga merupakan suatu upaya langkah awal dalam Pengetahuan terhadap masyarakat mengenai satwa yang dilindungi dengan cara ,Program Pendidikan Konservasi , Kampanye Kesadaran Masyarakat,Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Kegiatan Konservasi Rekomendasi Kebijakan .
 Serta solusi yang harus dilakukan pihak- pihak yang berwenang dalam guna menerapkan dan menanggulangi satwa yang dilindungi antara lain.
Yang pertama Penguatan Perundang-undangan antara lain;Revisi Peraturan yang Lebih Komprehensif, Pembentukan pengadilan khusus lingkungan hidup.
Yang kedua yakni. Penguatan Komunitas . Dalam menciptakan penguatan komunitas dapat dilakukan dengan Program Ekonomi Alternatif,Partisipasi dalam Program Konservasi ,Pengembangan Ekowisata Berbasis Komunitas .
Pembangunan infrastruktur juga sangat penting guna menciptakan kenyamanan dan kesehatan satwa dilindungi.hal tersebut dapat dilakukan dengan . Pembangunan Pusat Rehabilitasi Hewan,Perbaikan Shelter, Pengembangan Sistem Pemantauan Satwa
Peran pemerintah terhadap satwa yang dilindungi sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem, mencegah kepunahan, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam. Pemerintah dalam skala internasional dapat melakukan membuat kebijakan seperti Berkolaborasi dengan negara lain dan organisasi internasional untuk mencegah perdagangan satwa ilegal lintas negara, seperti melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Mengikuti komitmen global dalam melindungi satwa melalui perjanjian dan program pelestarian bersama.
Dalam bidang pengelolaan sumber daya pemerintah dapat melakukan kebijakan seperti Mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan satwa dan penelitian terkait keanekaragaman hayati.