Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional dari Sudut Pandang Wilhelm Dilthey dan Immanuel Kant

25 Mei 2022   00:56 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:02 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image made by Andrio N Tambun

Berdasarkan dari sejarah Tax Treaty ini dapat kita lihat bahwa tax treaty pada awalnya lahir dari gagasan atau ide ataupun pengalaman dari dari bangsa barat. Dimana OECD dan UN model digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan tax treaty di seluruh dunia, dan kebanyakan setiap negara tidak membuat model tersendiri yang menyesuaikan dengan kebudayan, sejarah, etika dimana bangsa itu tumbuh. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Immanuel Kant, negara-negara berkembang hanya menyakinkan bahwa pedoman dalam menjalankan tax treaty seperti OECD dan UN model memiliki kekuatan untuk dapat menyelesaikan kasus perpajakan yang ada di setiap negara dan juga dapat mendorong peningkatan penerimaan pendapatan negara. Berdasarkan penelitian yang telah di terangkan sebelumnya bahwa tidak ada hubungan secara langsung antara peningkatan investasi dengan tax treaty selanjutnya membenarkan dari dari teori dari kesalahan terbesar dari filsafat empirisme dan rasionalisme.  

Immanuel Kant juga berpendapat bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan yang dibuat dengan batasan-batasan dari hak milik orang lain. Dengan adanya hukum diharapkan setiap orang dapat menghargai hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh orang lain. Jika kita mengkaitkan tentang peraturan perpajakan internasional tentu yang di harapkan adalah bagaimana cara kita menghargai hak -hak batasan milik negara lain dan diharapkan negara lain juga menghargai berbagai hak hak dari negara kita. Selanjutnya bagaimana cara kita memahami peraturan perpajakan internasional sejalan dengan cara Immanuel Kant. Di dalam national.kontan.co.id terdapat langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung penerimaan pendapatan negara. Yang pertama yakni dengan menerbitkan peraturan menteri keuangan yakni (PMK) nomor 107 tahun 2017 terkait control foreign company (CFC) dimana pemerintah berharap menambah basis perpajakan. Di dalam peraturan ini jika pada kondisi normal wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memilki penyertaan pada badan usaha luar negeri hanya dikenai pajak ketika anak perusahaannya mendistribusikan deviden dan sekarang tidak lagi yang artinya untuk deviden tidak menunggu sampai didistribusikan karena periodenya sudah di tetapkan didalam PMK. Langkah yang kedua dengan melakukan penegasan dalam ketentuan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Tax Treaty. Kebijakan ini  membatasi setiap pihak yang boleh memanfaatkan treaty indonesia dengan negara lain. Aturan ini ditujukan untuk memastikan apalah wajib pajak benar merupakan residense atau faktur kesengajaan melakukan abuse. Hal ini sering di kenal dengan istilah Treaty Abused. Di dalam forum ortax yang diambil dari terjemahan IBFD Internasional Tax Glossary tahun 2005 menyebutkan pengetian Treaty Abused merupakan situasi dimana seseorang yang tidak berhak atas manfaat tax treaty, namun menggunakan individu lain atau badan hukum lain sehingga dapat memperoleh manfaat tax treaty yang tidak tersedia secara langsung. 

Sebagai contoh tentang Treaty Abused yakni antara Indonesia dengan Singapura ada tax treaty yang menyebutkan bahwa penghasilan berupa bunga yang diterima WN Singapura dari Indonesia dikenakan PPh 0%, maka misalnya Andrianto melakukan investasi berupa saham ke perusahaan di Singapore, maka Tn. Andrianto menjadi pemilik perusahaan terbesar tersebut dengan asumsi hubungan istimewa kepemilikan lebih dari 50%, lalu peruhasaan di Singapura tsb memberikan loan kepada sebuah Perusahaan di Indonesia , lalu perusahaan tersebut  sebagai imbal baliknya memberikan bunga atas pinjaman kepada perusahaan di Singapura. Sesuai P3B, maka bunga tsb tidak dikenakan PPh sehingga Perusahaan di Singapura tersebut memperoleh bunga yang utuh. Jadi, dapat kita lihat bahwa Tn. Andrianto sebenarnya ingin memberikan pinjaman di sebuah Perusahaan di Indonesia, tetapi dia memanfaatkan tax treaty sekaligus dengan mendirikan perusahaan afiliasinya di negara tax treaty tsb. Akibatnya perusahaan milik Tuan Andrianto yang ada di Singapura semakin berkembang dan tentunya menguntungan Tn. Andrianto.

Dari sisi penulis sendiri dalam rangka mendukung perpajakan internasional adalah dengan banyak melakukan penelitian penelitan dan melakukan review atas setiap tax treaty yang sudah ada. Dengan melakuakn banyak studi review atas setiap P3B dengan negara-negara lain diharapkan berguna menjadi pembanding sekaligus pengecekan apakah tax treaty yang dilakukan masih sejalan dengan investasi yang terjadi antar kedua negara. Hal ini sejalan dengan peningkatan aktivitas transaksi secara digital, dimana transaksi digital tidak hanya terjadi didalam negeri, melainkan hingga transaksi internasional. Adanya penelitian ataupun research dengan study review kelayakan tax treaty dapat berguna dalam peningkatan kemampuan umkm dalam melakukan ekspansi produk-produk unggulan dalam negeri sehingga secara langsung dapat meningkatkan neraca perdangangan indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun