Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional dari Sudut Pandang Wilhelm Dilthey dan Immanuel Kant

25 Mei 2022   00:56 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:02 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image made by Andrio N Tambun

Bagian pertama dari teori hermeneutika yakni pengalaman. Dilthey memaknai pengalaman dengan kehidupan itu sendiri. Pengalaman hidup dimaknai sebagai suatu unit yang secara bersamaan diyakini mempunyai makna yang umum: "Apa yang terdapat dalam arus waktu satu kesatuan pada masa sekarang karena makna kesatuannya itu merupakan entitas paling kecil yang dapat kita tunjuk sebagai sebuah pengalaman. Lebih jauh, seseorang dapat menyebut setiap kesatuan menyeluruh dari bagian-bagian hidup terikat secara bersama melalui makna umum bagi keseluruhan hidup sebagai suatu pengalaman, bahkan jika bagian-bagian lainnya terpisah antara satu dengan yang lain oleh adanya gangguan berbagai peristiwa."

Pengalaman memiliki dua arti, yaitu kesegeraan dan totalitas. Kesegeraan menunjukkan bahwa makna hadir tanpa kebutuhan akan rasionalisasi. Totalitas berarti bahwa kandungan makna mempunyai bobot dan cukup signifikan untuk memadukan beberapa momen dalam kehidupan seseorang. Pengalaman dalam hal ini dipandang sebagai sumber sejarah.

Dilthey mendefinisikan pengalaman tidaklah dibentuk sebagai kandungan perilaku kesadaran reflektif, karena jika demikian ia akan menjadi sesuatu yang akan kita sadari, lebih dari itu ia merupakan prilaku itu sendiri. Ia merupakan sesuatu dimana kita hidup dan kita lalui, ia merupakan sikap yang sebenarnya kita jalani untuk hidup dan dimana kita hidup. Hal ini mengandung makna bahwa pengalaman secara langsung tidak akan dapat memahami dirinya sendiri, karena jika hal ini terjadi maka sesungguhnya pengalaman merupakan perilaku kesadaran reflektif.

Pemahaman Dilthey terhadap pengalaman membawa ia sampai pada sebuah kesadaran penting yang ia gunakan dalam hermeneutikanya bahwa pengalaman secara instrinsik bersifat temporal (dan ini bermakna historis dalam artian yang paling dalam dari kata tersebut) dan untuk itu pemahaman akan pengalaman juga harus sepadan dengan kategori temporal (historis) pemikiran. Dalam hal kita bisa melihat sebelum memaknai suatu peraturan perpajakan internasional, kita harus terlebih dahulu memaknai peraturan perpajakan di dalam negeri sendiri. Dalam artian berdasarkan konsep pengalaman sebaiknya setiap wajib pajak harus tau mengapa peraturan perpajakan itu ada dan dibuat. Tentu dalam penyusunannya hukum perpajakan ada untuk mengantur semua wajib pajak dengan melalui sebuah dasar atau pendoman agar wajib pajak dapat turut berkontribusi dalam membantu negara. Menurut Rochmat Sumitro hukum pajak merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Sedangkan Menurut Santoso Brotodihardjo hukum pajak merupakan Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan yang berkewajiban membayar pajak. Adanya sikap memahami peraturan perpajakan internasional sebaiknya dipandang sebagai sebuah kesadaran tanpa memandang adanya konsekuensi dibelakang hari. Berdasarkan pengalaman seharusnya kita tahu mengapa kita harus berkontribusi kepada negara. Dimana pajak merupakan sumber yang memberikan sumbangsih terbesar untuk negara. Berdasarkan pengalaman seharunsya juga mengajarkan atas sejarah masa lampau dimana bangsa ini juga awal terbentuknya berasal dari kumpulan kerajaan kerajaan yang bersatu demi mencapai satu tujuan. Sebelum terbentuknya atas tujuan itu sendiri sistem kerajaan pada umumnya berada pada sistem upeti atau berupa seserahan yang diberikan kepada kesultanan atau pemimpin kerajaan guna mendapat perlindungan. Sehingga belajar dari pengalaman sejarah mengajarkan sejak di jaman dahulu kita sudah mengenal adanya suatu sistem perpajakan dalam bahasa yang sekarang demi untuk mendukung semakin berkembang bangsa itu sendiri.

Bagian kedua dari teori hermeneutika yakni Ekspresi. Dilthey memahami ekspresi bukan merupakan pembentukan perasaan seseorang namun lebih kepada ekspresi hidup. Sebuah ekspresi mengacu pada ide, hukum, bentuk sosial, bahasa dan segala sesuatu yang merefleksikan kehidupan manusia. Dengan demikian, ekspresi bisa dimaknai dengan obyektivikasi pemikiran/pengetahuan, perasaan dan keinginan manusia.

Signifikansi hermeneutis obyektivikasi adalah sesuatu yang oleh karena pemahaman dapat difokuskan terhadap sesuatu yang dapat difiksisasikan, ekspresi obyektif pengalaman hidup yang berlawanan dengan segala upaya untuk dapat mengatasinya melalui aktifitas introspeksi. Introspeksi tidak dapat dijadikan sebagai basis ilmu-ilmu kemanusiaan, karena refleksi langsung atas pengalaman menghasilkan sebuah intuisi yang tidak dapat dikomunikasikan dan konseptualisasi yang dengan sendirinya merupakan sebuah ekspresi kehidupan yang mendalam. Setiap sesuatu dimana spirit manusia telah mengobyektifikasikan dirinya masuk dalam wilayah ilmu-ilmu kemanusiaan. Cakupannya seluas pemahaman itu sendiri dan pemahaman memiliki obyek kebenarannya dalam obyektifikasi kehidupan itu sendiri. Jika kita memahami makan  ekspresi yang di utarakan atas teori hermeneutika tentu kita dapat memahami bahwa suatu peraturan perpajakan itu terbuat berdasarkan kemauan bersama yang awal mulanya dari kelompok kecil bergabung menjadi kelompok besar yang membentuk suatu perkumpulan yang pada akhirnya sepakat dengan ide yang sama menjadi suatu bangsa yang besar, bentuk sosial dimana bangsa kita tumbuh berdasarkan bentuk sosial gotong royong saling bantu membantu, bahasa yang sama sebagai suatu pedoman untuk memahami dan memaknai setiap konsep kehidupan yang dibuat. Selanjutnya atas dasar ini seharusnya menjadikan sebuah ekspresi kehidupan akan kepedulian, akan pengorbanan, akan kebersamaan dan juga berkebangsaan yang baik untuk memahami setiap aturan perpajakan yang dibuat untuk demi kepentingan semua bangsa.

Bagian ketiga dari teori hermeneutika yakni Karya Seni Sebagai Obyektifikasi Pengalaman Hidup. Dilthey mengklasifikasikan hidup dan pengalaman manusia ke dalam tiga kategori utama: Pertama, gagasan-gagasan (yaitu konsep, penilaian, dan bentuk-bentuk pemikiran yang lebih luas) merupakan sebuah kandungan pemikiran yang terbebaskan dari ruang, waktu dan pelakunya dimana gagasan-gagasan itu lahir dan untuk alasan inilah gagasan-gagasan itu memiliki akurasi dan mudah dikomunikasikan.

Kedua, tindakan lebih sulit untuk diinterpretasikan karena di dalam sebuah tindakan terdapat sebuah tujuan tertentu, ketetiga terdapat ekspresi pengalaman hidup yang meluas dari ekspresi kehidupan dalam yang spontan seperti pernyataan dan sikap diri ke ekspresi sadar yang terbentuk dalam karya seni.

Dilthey menegaskan  prinsip-prinsip hermeneutika dapat menyinari cara untuk memberikan landasan teori umum pemahaman. Dengan demikian hermeneutika menjadi sebuah teori yang tidak hanya interpretasi teks, namun bagaimana hidup mengungkap dan mengekspresikan dirinya dalam karya. Oleh karena itu, ekspresi secara keseluruhan tidak bersifat personal, melainkan merupakan realitas sosial historis yang terungkap dalam pengalaman, realitas sosial historis dari pengalaman itu sendiri.

Sejalan dengan yang di ungkapkan dari ditley dimana awal mula bangsa merupakan lahir dari sebuah gagasan-gagasan dari tokoh tokoh nasional yang berkeinginan besar untu membentuk suatu negara kuat. Negara yang dapat berdiri sendiri membentuk suatu kesatuan dimana bangsa yang sebelumnya terdiri dari berbagai macam kerajaan bersama-sama dengan pemikiran gagasan untuk bersatu menjadi suatu bangsa besar. Atas tujuan kesatuan ini lantas bangsa yang besar tau untuk mencapai suatu kesatuan dan nantinya tidak timbul suatu masalah dikemudian hari maka dibentuklah suatu undang-undang agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam berkembangsaan.

Bagian keempat dari teori hermeneutika Pemahaman. Menurut Dilthey, pengalaman merupakan proses jiwa dimana kita memperluas pengalaman hidup manusia. Ia menegaskan bahwa manusia adalah makhluk historis. Manusia memahami dirinya tidak melalui introspeksi tapi melalui obyektifikasi hidup. Sejarah kehidupan dan pengalaman yang didapatkan oleh manusia mengantarkan mereka pada sebuah pemahaman akan nilai-nilai yang terkandung dalam hidup itu sendiri. Masa lalu adalah pembelajaran dimana dengan mengingat kembali rangkaian kejadian dan pengalaman hidupnya, manusia bisa mencapai suatu pemahaman yang mendasar terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan pemahaman ini tentu menjadi pembelajaran dimana hampir semua bangsa bangsa di dunia pernah mengalamai penjajahan. Penjajahan dimana masa suatu bangsa berada pada situasi yang kelama sehingga seharusnya menjadikan introspeksi dari pembelajaran hidup. Pemahaman akan pentingnya manusia bersama-sama membentuk kesepakatan untuk keluar dari penjajahan dan berharap menjadi bangsa yang besar. Untuk mencapai itu tentu di perlukan sebuah pemahaman akan pentingnya menjadi individu yang baik, lalu memberikan pemahaman kepada orang lain atas historis masa lalu yang sama-sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun