Pertama, kader partai (anggota Pansus RUU Pemilu) menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus di tingkat DPP.
Kedua, DPP membentuk tim sosialisasi UU 7/2017 (UU Pemilu) untuk menjelaskan kepada seluruh pengurus ditingkat wilayah/provinsi.
Ketiga, Pengurus Wilayah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 Tim Sosialisasi Wilayah juga harus diterjunkan secara langsung ke daerah (kabupaten/kota) untuk memahamkan pengurus tingkat daerah.
Keempat, Pengurus Daerah / Cabang / Kabupaten / Kota membentuk tim sosialisasi tingkat kecamatan sampai ke ranting.
Dengan demikian, seluruh pengurus beserta kader partai memiliki pemahaman yang sama terhadap penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.
Terakhir, Partai dengan kewajiban menyelenggarakan pendidikan politik kepada rakyat berjalan secara terstruktur, sistematis dan massif.
Kader partai bisa memahamkan rakyat terkait pemilu serentak dan pendidikan politik apabila kader tersebut sudah paham apa yang disampaikannya kepada rakyat.
Perkara hilangnya kewajiban pendidikan politik menurut saya diakibatkan kader hanya tahu bahwa namanya termuat di SK Kepengurusan tanpa bisa menjelaskan UU Pemilu dan guna partai bagi masyarakat.
oleh Andrian Habibi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H