Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU Pemilu, Dilema antara Sosialisasi dengan "Judicial Review"

6 Desember 2017   00:37 Diperbarui: 6 Desember 2017   01:06 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ngobrolin Pemilu -NGOPI-.(Foto: Dokumentasi KIPP)

Dengan demikian, saya sepakat bahwa menguji konstitusionalitas UU Pemilu lebih baik di meja MKRI daripada di ruang-ruang perdebatan publik. Persoalan siapa yang berhak menggugat dan bagaimana hasil Judicial Review UU Pemilu kita serahkan kepada para Negarawan yang berada di MKRI.

Hamdan Zoelva (2016:87) juga menyatakan bahwa :

"Kewenangan melakukan judicial review terhadap undang-undang telah memberi Mahkamah Konstitusi kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan legislatif DPR dan Pemerintah, serta dalam hal-hal terbatas oleh DPD, sekaligis merupakan wujud checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia"

Sejauh yang saya ketahui, MKRI berisi Negarawan, baik Hakim dan para pegawainya.

Sehingga, para Negarawan ini tentu tidak akan menolak pendaftaran berkas apapun jenis dan dari siapapun yang menggugat UU Pemilu.

Persoalan ditolak seluruhnya, ditolak/diterina sebahagian atau diterima adalah hasil ketukan palu para Hakim Konstitusi.

Sukseskan Pilkada 2018. (Foto: Profil Facebook)
Sukseskan Pilkada 2018. (Foto: Profil Facebook)
Sosialisasi Serentak

Di lain sisi, pendukung Koalisi Penguasa tidak perlu memikirkan perkara JR UU Pemilu. Saya melihat bahwa Partai Politik akan disibukkan dengan agenda sosialisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tentu saja, partai menyiapkan perangkat menguatkan kekuatan untuk memenangkan Pilkada Serentak Jilid III tahun 2018 dan kampanye Pemilu 2019.

Dikarenakan Koalisi Penguasa turut membahas RUU Pemilu selama 9 (sembilan) bulan masa sidang. Maka sangat mudah bagi parpol dalam hal sosialisasi UU 7 tahun 2017.

Jadi, Partai tidak membutuhkan pihak luar dalam hal memahamkan kader beserta pemilihnya terkait semua isi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, saya menyarakan agar Parpol melaksanakan sosialisai berjenjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun