Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU Pemilu, Dilema antara Sosialisasi dengan "Judicial Review"

6 Desember 2017   00:37 Diperbarui: 6 Desember 2017   01:06 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, kader partai (anggota Pansus RUU Pemilu) menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus di tingkat DPP.

Kedua, DPP membentuk tim sosialisasi UU 7/2017 (UU Pemilu) untuk menjelaskan kepada seluruh pengurus ditingkat wilayah/provinsi.

Ketiga, Pengurus Wilayah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 Tim Sosialisasi Wilayah juga harus diterjunkan secara langsung ke daerah (kabupaten/kota) untuk memahamkan pengurus tingkat daerah.

Keempat, Pengurus Daerah / Cabang / Kabupaten / Kota membentuk tim sosialisasi tingkat kecamatan sampai ke ranting.

Dengan demikian, seluruh pengurus beserta kader partai memiliki pemahaman yang sama terhadap penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.

Terakhir, Partai dengan kewajiban menyelenggarakan pendidikan politik kepada rakyat berjalan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Kader partai bisa memahamkan rakyat terkait pemilu serentak dan pendidikan politik apabila kader tersebut sudah paham apa yang disampaikannya kepada rakyat.

Perkara hilangnya kewajiban pendidikan politik menurut saya diakibatkan kader hanya tahu bahwa namanya termuat di SK Kepengurusan tanpa bisa menjelaskan UU Pemilu dan guna partai bagi masyarakat.

oleh Andrian Habibi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun