Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU Pemilu, Dilema antara Sosialisasi dengan "Judicial Review"

6 Desember 2017   00:37 Diperbarui: 6 Desember 2017   01:06 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendiri KIPP. (Foto: Dokumentasi KIPP)

Kalau bisa sesuatu membuat penasaran, kenapa harus terburu-buru. Begitulah kira-kira kalimat yang saya rasa pas untuk mengungkapkan perasaan atas pembahasan, penetapan dan penomoran UU Pemilu.

Bayangkan saja, Pemerintah bersama-sama dengan DPR menghabiskan waktu 9 (sembilan) bulan demi membahasa RUU Pemilu.

Pembahasan ini jelas rumit karena menggabungkan 3 (tiga) UU menjadi 1 (satu) yaitu UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pimilihab Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

setelah lama memperdebatkan penyatuan 3 (tiga) UU tersebut. Pengesahaannya juga tidak luput dari dilema, aksi memecah kekuatan DPR pun terjadi. Koalisi tersebut saya sebut dengan Koalisi Penguasa dan Koalisi Walk Out.

Pada intinya, perbedaan pandangan antara kedua koalisi ini terkait dukungan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Koalisi Penguasa mendukung 20 persen PT atau 25 persen suara nasional yang dihitung dari hasil pemilu 2014. Sedangkan Koalisi Walk Out adalah penentang PT dan menginginkan 0 (nol) persen PT atau bisa dikatakan menghapus ambang batas untuk pencalonan presiden.

Ngobrolin Pemilu -NGOPI-.(Foto: Dokumentasi KIPP)
Ngobrolin Pemilu -NGOPI-.(Foto: Dokumentasi KIPP)
Ikhtiar Kontitusional Menggugat UU

Polemik UU Pemilu pun bermuara ke meja Penafsir dan Pengawal Konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Karena lembaga yang berhak mengatakan suatu produk legislasi, khususnya UU, dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional adalah MKRI.

Hal ini ditegaskan oleh Hamdan Zoelva mantan Hakim Konstitusi dalam bukunya "Mengawal Konstitusionalisme" (2016:5). Menurut Hamdan Zoelva, "peradilan konstitusi menjadi satu-satunya penentu akhir atas makna teks konstitusi yang diperdebatkan itu (the sole interpreter of the constitution), serta menjadi pengawal konstitusi (the guardian of the constitution)".

Jika kita merujuk pada pandangan Hamdan Zoelva, tidak ada cara lain mengakhiri perdebatan UU Pemilu selain mengujinya ke MKRI.

Dengan demikian, saya sepakat bahwa menguji konstitusionalitas UU Pemilu lebih baik di meja MKRI daripada di ruang-ruang perdebatan publik. Persoalan siapa yang berhak menggugat dan bagaimana hasil Judicial Review UU Pemilu kita serahkan kepada para Negarawan yang berada di MKRI.

Hamdan Zoelva (2016:87) juga menyatakan bahwa :

"Kewenangan melakukan judicial review terhadap undang-undang telah memberi Mahkamah Konstitusi kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan legislatif DPR dan Pemerintah, serta dalam hal-hal terbatas oleh DPD, sekaligis merupakan wujud checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia"

Sejauh yang saya ketahui, MKRI berisi Negarawan, baik Hakim dan para pegawainya.

Sehingga, para Negarawan ini tentu tidak akan menolak pendaftaran berkas apapun jenis dan dari siapapun yang menggugat UU Pemilu.

Persoalan ditolak seluruhnya, ditolak/diterina sebahagian atau diterima adalah hasil ketukan palu para Hakim Konstitusi.

Sukseskan Pilkada 2018. (Foto: Profil Facebook)
Sukseskan Pilkada 2018. (Foto: Profil Facebook)
Sosialisasi Serentak

Di lain sisi, pendukung Koalisi Penguasa tidak perlu memikirkan perkara JR UU Pemilu. Saya melihat bahwa Partai Politik akan disibukkan dengan agenda sosialisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tentu saja, partai menyiapkan perangkat menguatkan kekuatan untuk memenangkan Pilkada Serentak Jilid III tahun 2018 dan kampanye Pemilu 2019.

Dikarenakan Koalisi Penguasa turut membahas RUU Pemilu selama 9 (sembilan) bulan masa sidang. Maka sangat mudah bagi parpol dalam hal sosialisasi UU 7 tahun 2017.

Jadi, Partai tidak membutuhkan pihak luar dalam hal memahamkan kader beserta pemilihnya terkait semua isi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, saya menyarakan agar Parpol melaksanakan sosialisai berjenjang.

Pertama, kader partai (anggota Pansus RUU Pemilu) menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus di tingkat DPP.

Kedua, DPP membentuk tim sosialisasi UU 7/2017 (UU Pemilu) untuk menjelaskan kepada seluruh pengurus ditingkat wilayah/provinsi.

Ketiga, Pengurus Wilayah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 Tim Sosialisasi Wilayah juga harus diterjunkan secara langsung ke daerah (kabupaten/kota) untuk memahamkan pengurus tingkat daerah.

Keempat, Pengurus Daerah / Cabang / Kabupaten / Kota membentuk tim sosialisasi tingkat kecamatan sampai ke ranting.

Dengan demikian, seluruh pengurus beserta kader partai memiliki pemahaman yang sama terhadap penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.

Terakhir, Partai dengan kewajiban menyelenggarakan pendidikan politik kepada rakyat berjalan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Kader partai bisa memahamkan rakyat terkait pemilu serentak dan pendidikan politik apabila kader tersebut sudah paham apa yang disampaikannya kepada rakyat.

Perkara hilangnya kewajiban pendidikan politik menurut saya diakibatkan kader hanya tahu bahwa namanya termuat di SK Kepengurusan tanpa bisa menjelaskan UU Pemilu dan guna partai bagi masyarakat.

oleh Andrian Habibi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun