PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini diterbitkan untuk menyikapi situasi pandemi Covid-19. Di situ rinci sekali untuk setiap daerah, sudah jelas dan terang benderang. Kenapa mesti dibikin ribet lagi?
Terus kalau soal yang terkait BPK itu gimana? Katanya gak perlu nunggu audit BPK untuk menyalurkan DBH?
Gini lho, soal transfer DBH ke daerah memang bukan urusan BPK kok. Itu urusannya bendahara negara (menkeu) yang selalu mesti mengelola kas negara dengan segala pertimbangan dan kebijaksanaan. Paham khan? Hasil audit BPK itu dipakai hanya untuk menghitung dan memastikan jumlah DBH finalnya. Supaya transfer DBH sesuai dengan hak masing-masing daerah.
Lalu kapan biasanya DBH itu ditransfer? Pertanyaan bagus, ini sebabnya maka kepala daerah lain juga anteng-anteng aja, karena mereka sudah paham betul kelazimannya.
Contoh untuk DBH tahun 2020 itu dasarnya adalah kinerja daerah tahun 2019. Dan audit daerah oleh BPK untuk tahun 2019 lalu baru akan keluar hasilnya sekitar bulan Agustus sampai November tahun 2020. Jadi biasanya sekitar kuartal ketiga atau keempat ditransfer.
Kok lama proses audit oleh BPKnya? Lha ya iya lah, tahun buku khan ditutup tiap akhir Desember, lalu masing-masing pemda mesti beresin pembukuan, kemudian tim BPK turun ke lapangan, mengaudit ke ratusan titik di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Makanya sekitaran Agustus sampai November baru beres. Hasilnya dipakai untuk perhitungan DBH, supaya jelas.
Tapi... ada tapinya nih. Jangan lupa bahwa ini adalah proses yang bergulir terus setiap tahun. Jadi maksudnya, DBH tahun-tahun sebelumnya juga sudah ditransfer kok ke masing-masing daerah.
Kalau pun masih ada selisih (kurang bayar, atau bisa juga lebih bayar) ya akan diperhitungkan kembali pada periode berikutnya. Begitu prosesnya bergulir terus setiap tahun.
Lalu ada bencana kesehatan nasional Covid-19 di kuartal pertama tahun 2020 ini. Dan faktanya memang audit BPK untuk tahun 2019 belum selesai. Tapi daerah butuh dana. Jadi bagaimana?
Justru, lantaran itulah pemerintah pusat (cq menteri keuangan) menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.36 tahun 2020. Ditandatangani Menkeu tanggal 16 April 2020. PMK ini adalah  tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Mulai jelas sekarang duduk perkaranya?