Mohon tunggu...
Andra
Andra Mohon Tunggu... Freelancer - Data Analyst

Orang yang antusias dengan isu pembahasan geopolitik, politik, ekonomi, dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ancaman Konflik di Laut Cina Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia: Menciptakan Aspek Pertahanan yang Berkesinambungan

31 Mei 2024   20:07 Diperbarui: 6 Juni 2024   12:46 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Laut Cina Selatan yang diklaim oleh beberapa negara ASEAN, Tiongkok, dan Taiwan (source: ww.bbc.com)

Mengenai pencurian sumber perikanan di Laut Cina Selatan, dimana para nelayan sering mendapat tekanan dan dikejar dari nelayan asing dan Chinese Coast Guard dimana ancaman ini menjadi nyata. Para nelayan merasa seperti tamu asing di wilayah sendiri. Kasus pencurian ikan menjadi viral ketika kapal-kapal ikan China yang dikawal kapal penjaga pantai China terdeteksi melakukan penangkapan ikan dalam jarak 130 mil laut dari Ranai, Natuna.[2] Setelah adanya kejadian viral yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tersebut, barulah pihak TNI Angkatan Laut melakukan patroli rutin di wilayah sekitaran kepulauan Natuna. 

Adanya peningkatan permintaan produk ikan di pasar dunia membuat semakin seringnya aktivitas illegal fishing di wilayah ZEE Indonesia yang berada di Laut Cina Selatan. Adanya peningkatan konsumsi ikan secara global menimbulkan permasalahan baru yaitu terjadinya overfishing. Penangkapan ikan berlebihan (Overfishing) di laut merupakan bentuk eksploitasi yang sangat berbahaya bagi populasi ikan. Para nelayan asing melakukan penangkapan ikan dengan jumlah yang berlebihan, dengan tujuan untuk mendapatkan sebanyak mungkin ikan. Para nelayan Asing menggunakan berbagai cara yang merusak populasi sumber daya laut. Bahan peledak seringkali digunakan sebagai senjata utama dalam penangkapan ikan, yang menyebabkan kematian ikan kecil, ikan besar, terumbu karang, dan biota laut lainnya. 

Dengan adanya fenomena illegal fishing akan berdampak serius pada kondisi perekonomian khususnya di wilayah Kepulauan Natuna yang berbatsan langsung dengan Laut Cina Selatan. Illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, termasuk kerugian materi. Untuk menetapkan angka asumsi dasar terkait kerugian ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 kapal asing dan eks-asing yang melakukan illegal fishing. Selain itu, sekitar 25% ikan yang dicuri dari kegiatan illegal fishing dibuang (discarded) berdasarkan estimasi FAO tahun 2001. 

Dengan asumsi tersebut, jika jumlah tangkapan lestari maksimum (maximum sustainable yield/MSY) ikan sebesar 6,4 juta ton/tahun, maka sekitar 1,6 juta ton ikan hilang akibat pencurian dan pembuangan setiap tahunnya. Jika harga jual rata-rata ikan di luar negeri adalah 2 USD/kg, maka kerugian yang dialami Indonesia bisa mencapai 30 triliun per tahun. Dengan kata lain, illegal fishing memiliki dampak yang sangat merugikan bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya perikanan (Mahabror & Hidayat, 2018).

Maka dari itu sebagai dalam mempertahankan wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan yaitu perlu membumikan sistem pertahanan Indonesia yaitu Pertahanan Semesta. Pertahanan Semesta tersebut dikenal dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh aspek mulai dari warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman baik secara eksternal maupun internal (Dr. R.E Suryana, 2020). Beberapa ciri yang ada dalam Sishankamrata antara lain:

a. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

b. Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

c. Ciri kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,           sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.

Terkait dengan tiga ciri tersebut harus dijalankan seimbang dimana penglibatan seluruh rakyat tentu tak dapat dielakkan, serta perubahan sosial dan politik yang tak boleh diabaikan. Di samping itu perkembangan teknologi persenjataan telah menambah dimensi baru akan ketidakpastian. Hal ini menjadi tugas pemerintah dan pihak TNI untuk segera membumikan Sishankamrata khususnya di wilayah kepulauan Natuna yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan.

 

IV. Teknologi Persenjataan sebagai aspek dalam pertahanan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun