Oleh: Adolardus Gunung
wacana terkait izin eksplorasi batu gamping dan pabrik semen di Manggarai Timur baru-baru ini telah mengundang respon publik. Isu ini menjadi viral dan tersebar di telinga masyarakat, khsusnya masyarakat Manggarai Raya setelah bupati Agas Anderas bertemu dengan masyarakat Kampung Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, pada Selasa 21 Januari 2020.
Tujuan kunjungan Agas ke desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda untuk menginformasi terkait rencana izin eksplorasi batu gamping dan pabrik produksi semen.Â
Agas menjelaskan kepada masyarakat bahwa Lengko Lolok, sesuai rencana akan dijadikan lokasi untuk eksplorasi batu gamping dan kampung Luwuk untuk lokasi pabrik semen. Oleh karena itu, lanjut Agas, sebelum investor datang, dirinya perlu menyampaikan informasi ini terlebih dahulu ke masyarakat.
Berdasarkan berita di Media Indonesia, PT Singa Merah dan PT Istindo Mitra merupakan dua perusahaan calon investor dalam perencanaan pendirian eksplorasi batu gamping dan pabrik semen di desa Satar Punda, Manggarai Timur sebagaimana diinformasikan oleh Agas Andreas selaku Bupati Manggarai Timur.
Lahir Pro dan Kontra
Setelah Agas Andreas menginformasikan terkait lokasi eksplorasi batu gamping dan pabrik semen di desa Satar Punda Manggarai Timur, berbagai pernyatan pro dan kontra muncul dari berbagai kalangan.Â
Uskup Ruteng misalnya, seperti diberitakan di Media Indonesia pada Rabu 29 April 2020. Uskup menempatkan dirinya pada posisi kontra. Kontra dalam hal ini menolak rencana eksplorasi batu gamping dan pabrik semen di Manggarai Timur.
Menurut Mgr. Siprianus Hormat selaku uskup keusukupan Ruteng, Gereja hanya mendukung kegiatan investasi yang menjunjung tinggi keadilan, menghargai martabat manusia, dan tidak merusak lingkungan hidup.Â
Sikap Gereja Manggarai menurutnya sangat jelas dan tegas disampaikan dalam pernyataan divisi Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng.