Mohon tunggu...
Ando Gunung
Ando Gunung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hukum, Kemiskinan, Budaya, Pariwisata, Bisnis.

Adolardus Gunung, Asal (NTT) Domisili di Jakarta Menulis Untuk Melawan Lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kurang Setuju terhadap Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

24 April 2020   21:50 Diperbarui: 24 April 2020   21:51 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun terlepas dari peran guru tersebut di atas, peran vital seorang guru yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana cara mendisiplinkan siswa tanpa kekerasan agar karakter mental siswa bisa berubah. Inilah yang dituntut kepada seorang guru. Tanpa kekerasan di sini maksudnya adalah agar tidak terjadi seperti kasus-kasus tersebut di atas. 

Kesimpulan Dan Solusi

Bahwa, menurut penulis kehadiran yurisprudensi tersebut bisa menjadi pemicu konflik di kemudian hari jika tidak diberi batasan-batasan tentang sampai dimana perbuatan seorang guru untuk mendisiplinkan siswa yang dilindungi payung hukum dan sampai dimana yang tidak dilindungi hukumnya. Oleh karena itu, penulis merasa yurisprudensi tersebut harus diberi batasan-batasan.

Dalam mendisiplinkan siswa terutama dalam membina karakter mentalnya bisa melalui pendekatan secara persuasif, misalnya cara mendidiknya sengan cara meberi nasihat yang rileks, lalu secara pelan-pelan diberi pendidikan karakter, bagaimana cara supaya bisa disiplin, diberi nasihat tentang baik dan buruknya suatu tingkah laku, lalu yang terakhir diberi materi. Bisa saja dengan cara seperti ini siswa bisa merubah karakter mentalnya dan bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah dilakukannya.

penulis: Adolardus Gunung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun