Mohon tunggu...
Ando Gunung
Ando Gunung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hukum, Kemiskinan, Budaya, Pariwisata, Bisnis.

Adolardus Gunung, Asal (NTT) Domisili di Jakarta Menulis Untuk Melawan Lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kurang Setuju terhadap Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

24 April 2020   21:50 Diperbarui: 24 April 2020   21:51 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak-anak kami pun tidak beri tahu sejak kejadian jilat closet tanggal 15 September 2017 karena ada teman-teman mereka cerita kepada kami. Ujar Frans Par kerika dihubungi Pos Kupang dari Ruteng per-telepon, Kamis, (28/9/2017) malam.

Frasn menjelaskan para orang tua yang anak-anaknya dihukum sebenarnya mau ke Dinas PPO Matim pada Sabtu (23/9/2017) pagi, tapi tidak jadi karena PNS di Matim kerja lima hari. Hari Sabtu mereka libur. (Pos Kupang). 

3. Kasus Seorang Guru Menampar Muridnya.

Jakart- video seorang guru di Purwokerto yang menampar muridnya viral di media sosial. Tindakan itu disayangkan organisasi profesi guru, Federasi Serikat Guru Indonesia (PSGI). Pertama, kami atas organisasi profesi guru FSGI prihatin dengan kejadian itu karena ada seorang guru yang berperilaku kekerasan didepan siswa. Kata Sekjen FSGI Heru Purnomo saat dihubungi, Jumat (20/4/2018).

Dari video, tampak tamparan yang diberikan guru tersebut cukup keras. Heru mengatakan tindakan kekerasan fisik macam itu dapat membuat murid cedera. Heru mengatakan meski tindakan tersebut dilakukan untuk mendisplinkan siswa, tindakan kekerasan tak pernag dibenarkan dalam dunia pendidikan. Hal ini termasuk dengan kekerasan verbal. Kalau seandainya memberi penjelasan seperti itu, ini sudah dinasihati. 

Tapi apakah menapar seperti itu diperbolehkan? Artinya itu kan melakukan pembelaan terhadap diri sendiri. Kompetensi guru itu patut dipertanyakan. Kata Heru. Kami sepakat untuk tak lakukan kekerasan verbal atau fisik. Guru anti kekerasan, guru yang menjunjung keberagaman. Guru harus membawa siswa ke dalam suasana pendidikan yang menyenangkan”. Sambungnya. 

Tindakan kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa termasuk pelanggaran kode etik. Tindakan kekerasan ini juga berpotensi membawa guru tersebut ke dalam proses hukum.

Tindakan kekerasan di dunia pendidikan oleh guru itu sebuah pelanggaran etika. Dan itu membawa guru tersebut terancam pidana. Kalau sudah seperti itu apakah ada organiasasi profesi yang akan mendampingi? Sementara guru tersebut sudah melanggar etiks. Ujar dia. 

Terkait kasus ini, kepala sekolah harus memanggil guru tersebut dan menjadi mediator bersama orang tua murid untuk berdamai. Ketika sudah hal itu dilakukan, kata Heru, kepala sekolah harus meminta maaf kepada masyarakat dan melaporkan kejadian kepada dinas pendidikan. Ketika itu tidak dilakukan, dinas pendidikan harus memanggil kepala sekolah dan guru. Jangan sampau itu terulang kembali. Tuturnya.

 ANALISIS PENULIS TERKAIT YURISPRUDENSI DAN KASUS TERSEBUT

Jika dengan adanya payung hukum tersebut, lalu kemudian guru mendidik murid dengan cara kekerasan atau cara jorok seperti menjilat closet dalam kasus kedua terseut dan muridnya tidak berubah, apakah yurisprudensi itu tetap bertahan sebagai payung hukum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun