Menurut penulis tidak bisa, dengal alasan sebagai berikut:
Pertama, dari kasus tersebut penulis secara pribadi merasa cara mendidik guru seperti itu kadang bisa membawa peeubahan terhadap siswa, kadang juga malah itu dijadikan alat untuk mematikan mental siswa. Setiap manusia memiliki karakter masing-masing.Â
Dan karakter itu melekat pada diri manusia sejak lahir. Dan kadang untuk bisa merubah karakter itu cukup susah dan bahkan tidak bisa berubah. Kadang ada siswa yang dididik, dibina, dengan cara kekerasan mentalnya berubah signifikan, karena mentalnya cocok dibina dan dididik dengan cara kekerasan.
Tetapi kadang juga ada siswa yang jika dididik, dibina dengan cara kekerasan malah membuat mentalnya jadi down dan bisa menjadi trauma jangka panjang. Karena karakter mentalnya tidak cocok untuk dididik dan dibina dengan cara seperti itu.
Mungkin dengan cara pendekan yang mendalam, misalnya cara mendidik membina dengan cara pendekatan terhadap siswa, lalu secara pelan-pelan diberi pendidikan karakter, bagaimana cara supaya bisa disiplin, diberi nasihat mengenai baik dan buruk suatu tingkah laku, lalu yang terakhir diberi materi.
Bisa saja dengan cara seperti ini siswa bisa bedubah signifikan terhadap baik itu karakter mental, perilaku, dan lain-lain, bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah dulakukannya. Itulah gunanya ditempatkan guru BK di setiap sekolah. Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidikan hanya dapat menuntun tumbuhnya kodrat itu (Ki Hajar Dewantara)
Kedua, jika yurisprudensi MA tersebut tidak memberi batasan tentang sampai dimana perbuatan guru untuk mendidik siswa yang dipayungi hukum, maka yurisprudensi tersebut berpotensi menjadi pemicu konflik yang serius di kemudian hari. Mengapa demikian?
Kadang ada guru yang mempunyai masalah di luar sekolah, tetapi dia membalas dendamnya kepada siswa atau murid padahal pelanggaran yang dilakukan siswa adalah pelanggaran kecil, lalu guru tersebut tidak mengkhawatirkan akibat perbuatannya, karena sudah dilindungi hukum.
Kemudian pertanyaannya adalah, apakah perbuatan itu masih dipayungi hukum? Penulis 12 tahun menjadi siswa. Tentunya seluk-beluk yang berkaitan dengan guru dan murid di sekolah pasti tau. Apalagi yang berkaitan dengan mendisiplinkan murid. Oleh karena itu yurisprudensi MA tersebut harus diberi batasan-batasan mengenai perbuatan guru dalam mendisiplinlan murid.Â
Peran Guru
Peran seorang guru adalah: guru sebagai pendidik, guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pemimpin, guru sebagai pengelola pembelajaran, guru sebagai model dan teladan, sebagai anggota masyarakat, guru sebagai penasehat, guru sebagai pembaharu, (Inovator).