Mohon tunggu...
andinisilmi
andinisilmi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

try according to your ability

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Wakaf di Cilegon (Banten)

8 November 2023   16:00 Diperbarui: 8 November 2023   16:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

=> Kurangnya Pemahaman Masyarakat Cilegon dalam Mewakafkan Hartanya 

Masyarakat Cilegon belum sepenuhnya memahami  hukum wakaf, khususnya pilar dan tujuan wakaf. Sangat Penting untuk memahami rukun wakaf dari sudut pandang masyarakat, karena dengan demikian masyarakat akan mengerti siapa saja dan dana apa yang boleh diwakafkan.

 Karena masyarakat masih bergantung pada wakaf sekali pakai, maka nadzir yang terpilih  oleh wakif mempunyai waktu cukup untuk merawat dan memelihara masjid. Itu sebabnya wakaf saat ini hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan keagamaan dan hanya sedikit yang fokus pada peningkatan perekonomian nasional.

=> Peran Pemerintah 

Wakaf Indonesia belum terpantau dengan baik selama beberapa dekade. Akibatnya banyak harta benda wakaf yang terbengkalai. Beberapa negara yang telah mengembangkan wakaf, unsur pengawasan adalah unsur penting, jika wakaf yang dikembangkan berupa uang tunai maupun barang bergerak. Pengawasan penyelenggaraan wakaf  mulai di masa Bani Umayyah yaitu abad ke-7 dan paruh pertama abad ke-8.  Dua bentuk pengendalian yang penting, yaitu pengendalian komunitas dan pengendalian nasional. Inspeksi negara melakukan pemeriksaan administratif atas pengelolaan keuangan wakaf dengan standar aset dan produksi yang diambil dari pemeriksaan administratif terhadap industri yang bergerak dalam bidang kegiatan sejenis. Pengawasan keuangan negara juga berjalan sesuai prinsip dan peraturan pengendalian eksternal yang dilakukan oleh auditor. Dan pengendalian masyarakat  bisa lebih efektif daripada pengendalian pemerintah karena bersifat lokal.

5. ALTERNATIF/SOLUSI

       Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu diciptakan model pengelolaan wakaf yang baru. Wakaf dikelola secara efektif dengan manajemen yang modern. Pemanfaatan wakaf yang efektif memerlukan sistem administrasi yang profesional. Adapun Desain dasar manajemen adalah; perencanaan, pengorganisasian, pengoperasian dan pengawasan memaksimalkan pemanfaatan wakaf. Penerapan prinsip pengendalian ini  memungkinkan berjalannya pengelolaan wakaf  secara efektif dan efisien. Oleh karenanya, Pasal 64 UU No. 41 Tahun 2004 mengatur pengawasan dapat dilakukan dengan memakai jasa akuntan. Dalam penyelenggaraan organisasi, fungsi Pengendalian ini menjadi penting untuk memperoleh tata kelola yang baik, yang diwujudkan dengan penerapan prinsip tanggung jawab. Langkah selanjutnya, penerapan prinsip tanggung jawab ini  berdampak pada  kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

       Alasan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah untuk meningkatkan wakaf nasional.  BWI bersifat independen dalam hal menjalankan tugas. Pasal 48 UU Wakaf menyatakan bahwa kedudukan tetap BWI harus berada di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membuat perwakilan di provinsi/kabupaten/kota bila diperlukan. BWI mempunyai tanggung jawab dan otoritas: a) membina nadzir dalam  pengelolaan dan pengembangan harta wakaf; b) mengelola dan mengembangkan harta wakaf pada tingkat nasional dan internasional; c) memberi perizinan untuk mengubah nama dan kedudukan harta wakaf; d) menurunkan dan mengubah nadzir; e) menyetujui peralihan harta  wakaf; f) Memberi saran pengamatan terhadap pemerintah di bidang perumusan politik bidang wakaf. Ayat 2 menyatakan BWI dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah  pusat maupun daerah, institusi sosial, badan internasional, dan pihak yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugasnya. Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam undang-undang, sepertinya BWI bertanggung jawab atas wakaf di Indonesia, sehingga ke depan wakaf bisa berjalan, wakaf bisa berjalan sesuai ketentuan wakaf. Oleh karena itu, seseorang BWI harus merupakan orang yang berkemampuan di bidangnya sesuai persyaratan lembaga. Pasal 54 ayat (1) UU Wakaf mengatur bahwa untuk diangkat menjadi kadidat Badan Wakaf Indonesia, setiap kandidat harus mencukupi beberapa persyaratan :

  • Warganegara Indonesia
  • Beragama islam
  • Dewasa
  • Dapat dipercayai
  • Sehat fisik dan sehat mental
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Mempunyai kecakapan, wawasan dan keahlian pada aspek perwakafan atau ekonomi syariah
  • Berkomitmen tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional

KESIMPULAN 

Wakaf produktif ialah wakaf yang memiliki keuntungan apabila dikembangkan secara berkelanjutan di bidang ekonomi.

Berikut syarat yang hendaknya dipenuhi untuk memenuhi wakaf menurut kajian fiqh : Adanya al-waqif (orang yang mewakafkan); dengan ketentuan merdeka, dewasa, berakal sehat, al-mawquf (barang/harta benda yang diwakafkan), al-mawquf’alayh (peruntukan harta wakaf), al-shigat (pernyataan waqif untuk mewakafkan hartanya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun