Dalam bahasa Arab, wakaf berasal dari bentuk masdhar (Waqafa) yang sinonim dengan habs yang berarti menahan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan. Wakaf dalam fiqh mengacu pada pengalihan hak milik kepada orang lain atau nadzir (pengelola wakaf) bisa juga disebut pengurus, dengan ketentuan pendapatan  tersebut digunakan menurut hukum Islam. (Hafsah, 2009)
 Wakaf diartikan sebagai kepemilikan suatu benda atau harta benda yang dapat dipergunakan dengan izin Allah SWT.
Para ulama fiqh memberikan berbagai definisi wakaf, yaitu (ITANG, 2016) :
- Mazhab Syafiyah : adalah menahan harta yang dimanfaatkan dengan tetap utuh bendanya untuk sesuatu yang diperbolehkan.
- Malikiyah : adalah memberi nilai kegunaan benda untuk selamanya.
- Hanabilah : yakni menahan pokok wakaf lalu menyumbangkan hasilnya.
- Hanafiyah : yaitu menahan kepemilikan harta orang lain.
Wakaf produktif merupakan wakaf yang mempunyai manfaat supaya dapat terus dikembangkan secara finansial. Harta dari wakaf merupakan salah satu sektor produktif, maka dari itu sebaiknya dikelola dengan baik sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Harta wakaf adalah sebuah benda, yaitu benda berbentuk fisik yang bisa diolah oleh manusia, secara ekonomi. Di istilah ekonomi adalah benda-benda yang dapat dikelola manusia agar berguna.
Adapun contoh dari wakaf produktif yakni, mewakafkan tanah sawah untuk di cocok tanam, mewakafkan ruko untuk kegiatan perdagangan, dan lain sebagainya.
2. SYARAT DAN KETENTUANÂ
Dalam islam sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi jika melakukan transaksi yaitu harus terpenuhi rukun dan syarat pada akad tersebut. Pendapat para ulama berbeda-beda dalam menetapkan rukun wakaf.
Setiap hal berlandasan hukum pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menentukan apakah hal itu sah atau tidak. Menurut kajian fiqh berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf. Â (Maulani, 2022) :
- Adanya al-waqif (orang yang mewakafkan) : dengan ketentuan merdeka, dewasa, berakal sehat.
- al-mawquf (barang/harta benda yang diwakafkan).
- al-mawquf’alayh (peruntukan harta wakaf).
- al-shigat (ijab qobul atau serah terima waqif untuk mewakafkan hartanya).
Menurut kaidah  dan hukum Fiqih, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat berwakaf, yaitu: (Permana, 2021)
a- Syarat wakaf pertama adalah harus adanya wakif: wakif merupakan orang yang mewakafkan hartanya. Wakif dapat berupa     personal, kelompok, dan badan hukum. Syarat dari personal (wakif swasta) harus mandiri, dewasa dan sehat, serta tidak terhalangi untuk melaksanakan pekerjaan hukum dan menjadi pemegang sah atas harta  wakaf.
b-  Syarat wakaf yang kedua adalah adanya nadzir: orang yang diberi kepercayaan untuk memilih dan mengelola harta  wakaf.