Mohon tunggu...
andinisilmi
andinisilmi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

try according to your ability

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Wakaf di Cilegon (Banten)

8 November 2023   16:00 Diperbarui: 8 November 2023   16:07 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PROBLEMATIKA WAKAF DI CILEGON (BANTEN) 

Nurun Nisaul Khusna, Refiana Alfiah Widayanti, Andini Silmi Kaffata

Fakultas Agama Islam Universitas KH. A. Wahab Hasbullah

 

PENDAHULUAN

Dalam ajaran islam, wakaf ialah salah satu lembaga yang dianjurkan bagi seseorang untuk menyebarkan rezeki yang telah diberikan oleh Allah kepada seseorang untuk dikelola. Saat wakaf dilakukan, di harapkan bagi seseorang yang melakukan wakaf dapat memberi sedikit manfaat untuk orang lain maupun untuk pribadi. Akan tetapi, mayoritas orang islam di Indonesia tampaknya berpendapat bahwasanya wakaf demi kepentingan keagamaan lebih diperlukan daripada untuk tujuan pemberdayaan sosial.

Wakaf  telah berperan sangat penting dalam pembangunan masyarakat di sepanjang sejarah. Tetapi, ada sebagian daerah yang belum berhasil mengelola wakaf dengan baik. Banyak sekali wakaf di negeri kita yang belum terkelola dengan baik. Undang-Undang wakaf mencoba menjadi lebih inovatif dengan cara mengatur perlindungan semua harta benda wakaf, baik yang bergerak maupun tidak yang bergerak. Dan  hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu harta benda wakaf dapat terdiri dari: (a) benda tidak bergerak; dan (b) benda bergerak

Benda yang tidak bergerak yang dimaksudkan pada ayat (1) diatas huruf (a) terdiri dari: 1) hak  tanah sesuai ketentuan dari peraturan undang-undang yang berlaku baik yang telah terdaftar maupun yang belum; 2) bangunan atau beberapa bagian dari bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang telah dimaksud pada huruf (a); 3) tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; 4) hak milik atas satuan rumah susun sesuai aturan undang-undang yang berlaku; 5) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan aturan perundang-undangan yang berlaku konsumsi meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan undang-undang berlaku.(Muntaqo, 2015)

Maka, tulisan ini ditulis untuk menganalisis lebih lanjut tentang problematika wakaf produktif yang terdapat di Cilegon (Banten).  

 

1. PENGERTIAN WAKAF 

Dalam bahasa Arab, wakaf berasal dari bentuk masdhar (Waqafa) yang sinonim dengan habs yang berarti menahan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan. Wakaf dalam fiqh mengacu pada pengalihan hak milik kepada orang lain atau nadzir (pengelola wakaf) bisa juga disebut pengurus, dengan ketentuan pendapatan  tersebut digunakan menurut hukum Islam. (Hafsah, 2009)

 Wakaf diartikan sebagai kepemilikan suatu benda atau harta benda yang dapat dipergunakan dengan izin Allah SWT.

Para ulama fiqh memberikan berbagai definisi wakaf, yaitu (ITANG, 2016) :

  • Mazhab Syafiyah : adalah menahan harta yang dimanfaatkan dengan tetap utuh bendanya untuk sesuatu yang diperbolehkan.
  • Malikiyah : adalah memberi nilai kegunaan benda untuk selamanya.
  • Hanabilah : yakni menahan pokok wakaf lalu menyumbangkan hasilnya.
  • Hanafiyah : yaitu menahan kepemilikan harta orang lain.

Wakaf produktif merupakan wakaf yang mempunyai manfaat supaya dapat terus dikembangkan secara finansial. Harta dari wakaf merupakan salah satu sektor produktif, maka dari itu sebaiknya dikelola dengan baik sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Harta wakaf adalah sebuah benda, yaitu benda berbentuk fisik yang bisa diolah oleh manusia, secara ekonomi. Di istilah ekonomi adalah benda-benda yang dapat dikelola manusia agar berguna.

Adapun contoh dari wakaf produktif yakni, mewakafkan tanah sawah untuk di cocok tanam, mewakafkan ruko untuk kegiatan perdagangan, dan lain sebagainya.

2. SYARAT DAN KETENTUAN 

Dalam islam sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi jika melakukan transaksi yaitu harus terpenuhi rukun dan syarat pada akad tersebut. Pendapat para ulama berbeda-beda dalam menetapkan rukun wakaf.

Setiap hal berlandasan hukum pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menentukan apakah hal itu sah atau tidak. Menurut kajian fiqh berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf.  (Maulani, 2022) :

  • Adanya al-waqif (orang yang mewakafkan) : dengan ketentuan merdeka, dewasa, berakal sehat.
  • al-mawquf (barang/harta benda yang diwakafkan).
  • al-mawquf’alayh (peruntukan harta wakaf).
  • al-shigat (ijab qobul atau serah terima waqif untuk mewakafkan hartanya).

Menurut kaidah  dan hukum Fiqih, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat berwakaf, yaitu: (Permana, 2021)

a- Syarat wakaf pertama adalah harus adanya wakif: wakif merupakan orang yang mewakafkan hartanya. Wakif dapat berupa        personal, kelompok, dan badan hukum. Syarat dari personal (wakif swasta) harus mandiri, dewasa dan sehat, serta tidak terhalangi untuk melaksanakan pekerjaan hukum dan menjadi pemegang sah atas harta  wakaf.

b-  Syarat wakaf yang kedua adalah adanya nadzir: orang yang diberi kepercayaan untuk memilih dan mengelola harta  wakaf.

c-  Syarat wakaf ketiga adalah harus ada harta wakaf: harta  wakaf merupakan benda, baik benda yang bergerak ataupun yang tidak, tahan lama, tidak untuk sekali pakai dan tidak mempunyai nilai menurut ajaran Islam.

d-  Milik wakif : Harta hibah harus sepenuhnya dimiliki dan juga terikat oleh wakif ketika mewakafkannya. Tidak diperbolehkan mendonasikan sesuatu yang bukan hak milik dari wakif.

e-  Syarat wakaf haruslah berupa ikrar : Ikrar wakaf yaitu pernyataan kesungguhan niat dari wakif untuk mewakafkan harta.

f- Persyaratan: Harta wakaf harus mempunyai nama yaitu: sarana ibadah, pendidikan, santunan anak yatim dan anak terlantar.

g- Syarat wakaf juga hendaknya dalam jangka waktu tertentu: pada umum nya para ulama memberi pendapat bahwa sifat wakaf diharuskan abadi. Namun Imam Malik dan kelompok Syiah Imamiyah berpendapat wakaf bisa dibatasi oleh waktu.

3. PROBLEMATIKA WAKAF DI CILEGON 

Menurut para ulama fiqih, hukum wakaf adalah mandib (dianjurkan) dengan tujuan supaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tanah biasanya diberikan dalam bentuk wakaf. Hanya saja tanah wakaf yang terdapat di Indonesia belum sepenuhnya bisa dikelola dengan produktif sehingga belum bisa berperan untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Adapun permasalahan umum tanah wakaf yaitu, tanah wakaf yang masih belum bersertifikat, tanah wakaf yang dituntut oleh beberapa  keluarga, dan tanah wakaf yang dijual oleh pengelola, termasuk pertukaran yang tidak proporsional (ruilag) tanah wakaf. Ditambah lagi penyusutan luas tanah, perselisihan antar perwakilan dengan sebagian keluarga penerima tanah wakaf, dan juga tanah wakaf yang terbengkalai.

Masyarakat Muslim Cilegon secara umum memahami dan melaksanakan wakaf  sebagai ibadah kepada Allah (mahdah) saja, tujuannya yaitu terwujudnya keadilan sosial melalui memberlakukan harta sebagai amanat Allah SWT, peran wakaf hampir kehilangan kapasitas dan perannya. Akibatnya terjadi ketimpangan sosial di kalangan umat muslim, khususnya di  Cilegon.  Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap wakaf, pemerintah daerah juga ikut serta dalam  mengembangkan wakaf yang produktif. Salah satu pemerintahan daerah yang terpusat adalah pemerintah dari Cilegon (Aqlussalim, 2022). Tak hanya mengembangkan, pemerintah juga memanfaatkannya untuk menguasai beberapa lahan di sekitar Kota Cilegon. (Najib dan Najmudin, 2021)

 Pengelolaan harta wakaf mempunyai dasar hukum yang kuat dan  secara  formal diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2018 dan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 4 Tahun 2009.

4. PENYEBAB TERJADINYA PROBLEMATIKA 

=> Kurangnya Pemahaman Masyarakat Cilegon dalam Mewakafkan Hartanya 

Masyarakat Cilegon belum sepenuhnya memahami  hukum wakaf, khususnya pilar dan tujuan wakaf. Sangat Penting untuk memahami rukun wakaf dari sudut pandang masyarakat, karena dengan demikian masyarakat akan mengerti siapa saja dan dana apa yang boleh diwakafkan.

 Karena masyarakat masih bergantung pada wakaf sekali pakai, maka nadzir yang terpilih  oleh wakif mempunyai waktu cukup untuk merawat dan memelihara masjid. Itu sebabnya wakaf saat ini hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan keagamaan dan hanya sedikit yang fokus pada peningkatan perekonomian nasional.

=> Peran Pemerintah 

Wakaf Indonesia belum terpantau dengan baik selama beberapa dekade. Akibatnya banyak harta benda wakaf yang terbengkalai. Beberapa negara yang telah mengembangkan wakaf, unsur pengawasan adalah unsur penting, jika wakaf yang dikembangkan berupa uang tunai maupun barang bergerak. Pengawasan penyelenggaraan wakaf  mulai di masa Bani Umayyah yaitu abad ke-7 dan paruh pertama abad ke-8.  Dua bentuk pengendalian yang penting, yaitu pengendalian komunitas dan pengendalian nasional. Inspeksi negara melakukan pemeriksaan administratif atas pengelolaan keuangan wakaf dengan standar aset dan produksi yang diambil dari pemeriksaan administratif terhadap industri yang bergerak dalam bidang kegiatan sejenis. Pengawasan keuangan negara juga berjalan sesuai prinsip dan peraturan pengendalian eksternal yang dilakukan oleh auditor. Dan pengendalian masyarakat  bisa lebih efektif daripada pengendalian pemerintah karena bersifat lokal.

5. ALTERNATIF/SOLUSI

       Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu diciptakan model pengelolaan wakaf yang baru. Wakaf dikelola secara efektif dengan manajemen yang modern. Pemanfaatan wakaf yang efektif memerlukan sistem administrasi yang profesional. Adapun Desain dasar manajemen adalah; perencanaan, pengorganisasian, pengoperasian dan pengawasan memaksimalkan pemanfaatan wakaf. Penerapan prinsip pengendalian ini  memungkinkan berjalannya pengelolaan wakaf  secara efektif dan efisien. Oleh karenanya, Pasal 64 UU No. 41 Tahun 2004 mengatur pengawasan dapat dilakukan dengan memakai jasa akuntan. Dalam penyelenggaraan organisasi, fungsi Pengendalian ini menjadi penting untuk memperoleh tata kelola yang baik, yang diwujudkan dengan penerapan prinsip tanggung jawab. Langkah selanjutnya, penerapan prinsip tanggung jawab ini  berdampak pada  kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

       Alasan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah untuk meningkatkan wakaf nasional.  BWI bersifat independen dalam hal menjalankan tugas. Pasal 48 UU Wakaf menyatakan bahwa kedudukan tetap BWI harus berada di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membuat perwakilan di provinsi/kabupaten/kota bila diperlukan. BWI mempunyai tanggung jawab dan otoritas: a) membina nadzir dalam  pengelolaan dan pengembangan harta wakaf; b) mengelola dan mengembangkan harta wakaf pada tingkat nasional dan internasional; c) memberi perizinan untuk mengubah nama dan kedudukan harta wakaf; d) menurunkan dan mengubah nadzir; e) menyetujui peralihan harta  wakaf; f) Memberi saran pengamatan terhadap pemerintah di bidang perumusan politik bidang wakaf. Ayat 2 menyatakan BWI dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah  pusat maupun daerah, institusi sosial, badan internasional, dan pihak yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugasnya. Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam undang-undang, sepertinya BWI bertanggung jawab atas wakaf di Indonesia, sehingga ke depan wakaf bisa berjalan, wakaf bisa berjalan sesuai ketentuan wakaf. Oleh karena itu, seseorang BWI harus merupakan orang yang berkemampuan di bidangnya sesuai persyaratan lembaga. Pasal 54 ayat (1) UU Wakaf mengatur bahwa untuk diangkat menjadi kadidat Badan Wakaf Indonesia, setiap kandidat harus mencukupi beberapa persyaratan :

  • Warganegara Indonesia
  • Beragama islam
  • Dewasa
  • Dapat dipercayai
  • Sehat fisik dan sehat mental
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Mempunyai kecakapan, wawasan dan keahlian pada aspek perwakafan atau ekonomi syariah
  • Berkomitmen tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional

KESIMPULAN 

Wakaf produktif ialah wakaf yang memiliki keuntungan apabila dikembangkan secara berkelanjutan di bidang ekonomi.

Berikut syarat yang hendaknya dipenuhi untuk memenuhi wakaf menurut kajian fiqh : Adanya al-waqif (orang yang mewakafkan); dengan ketentuan merdeka, dewasa, berakal sehat, al-mawquf (barang/harta benda yang diwakafkan), al-mawquf’alayh (peruntukan harta wakaf), al-shigat (pernyataan waqif untuk mewakafkan hartanya).

Kondisi masyarakat Bergama islam di Cilegon, umumnya menguasai dan mengamalkannya amanat wakaf hanya sebatas ibadah kepada Allah SWT (ibadah mahdah), terlepas dari niat dan tujuannya, yaitu menciptakan keadilan sosial dengan memberlakukan fungsi harta sebagai titipan dari Allah SWT. Karena itu dapat dipastikan peran wakaf sedikit kehilangan kemampuan dan perannya. Mengakibatkan angka kemiskinan dan ketidakseimbangan sosial di lingkungan umat islam, terutama di kota Cilegon. Penyebab terjadinya problematika adalah kurangnya literasi masyarakat dan peran pemerintah

 

DAFTAR PUSTAKA

Aqlussalim, M. (2022). Strategi Pengembangan Wakaf Produktif dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat di Kota Cilegon Banten. Tesis, 1–186.

Hafsah. (2009). Wakaf Produktif Dalam Hukum Islam Indonesia. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 33(1), 84–97.

ITANG, I. (2016). Wakaf Produktif Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), 124–144. https://doi.org/10.32678/ijei.v4i2.2

Maulani, N. (2022). SYARAT WAKAF DALAM KAJIAN FIQIH ISLAM DAN UNDANG UNDANG RI NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF: Syarat wakaf, UUD no 41 tahun 2004 tentang wakaf. Al-Akhbar: Jurnal Ilmiah Keislaman, 8(2), 79–88. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/aa/article/view/4306

Muntaqo, F. (2015). Problematika Dan Prospek Wakaf Produktif Di Indonesia. Al-Ahkam, 1(25), 83. https://doi.org/10.21580/ahkam.2015.1.25.195

Najib, M. A., & Najmudin. (2021). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Manajemen Aset Wakaf Berbasis Skim Mudhorobah dan Ijarah. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 13(2), 95–108. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v13i2.108

Permana, Y. (2021). Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah Wakaf : Tinjauan Fiqh , Dasar Hukum , dan Implementasinya di Indonesia Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah. 3(2), 154–168. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v3i1.307

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun