Mohon tunggu...
Andini Harsono
Andini Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Traveler - Blogger - Freelancer

Mengurai dunia dengan rasa, pikir dan syukur... Salam sastra Salam budaya Salam berkarya FB : Andini Harsono Twitter : @andiniharsono Instagram : @andini_harsono

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Memahami Omnibus Law Cipta Kerja

3 April 2020   14:47 Diperbarui: 3 April 2020   14:51 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja oleh setneg.go.id

Dan masa kerja dua puluh satu tahun dan lebih dari itu sebesar delapan kali gaji

Namun ketentuan bonus ini hanya berlaku bagi perusahaan menengah - besar dan sudah memiliki banyak karyawan. Sementara untuk mikro dan kecil tidak berlaku.

Jam Kerja

Jam kerja yang diatur adalah waktu istirahat minimal setengah jam setelah empat jam kerja. Istirahat tidak dihitung jam kerja. Sedangkan untuk hari libur sebanyak satu hari setelah enam hari kerja. Cuti tahunan sebanyak dua belas hari setelah satu tahun masa kerja.

Sementara itu jika kita membahas tentang pekerja kontrak maka dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital dan revolusi 4.0. Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal gaji, jaminan sosial, perlindungan K3, dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Harapan telah bertumpu pada perubahan peraturan tersebut agar dapat berlaku adil antara kemajuan ekonomi Negara dan kesejahteraan para pekerja/buruh. Sekali lagi, peraturan dibuat atas dasar berbagai pertimbangan dan semoga seandainya RUU Cipta Kerja ini telah disahkan oleh DPR dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.

Tetap semangat bekerja, tetap jaga kesehatan dan kebersihan serta tetap berpikir positif agar kita tetap bahagia. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun