Dan masa kerja dua puluh satu tahun dan lebih dari itu sebesar delapan kali gaji
Namun ketentuan bonus ini hanya berlaku bagi perusahaan menengah - besar dan sudah memiliki banyak karyawan. Sementara untuk mikro dan kecil tidak berlaku.
Jam Kerja
Jam kerja yang diatur adalah waktu istirahat minimal setengah jam setelah empat jam kerja. Istirahat tidak dihitung jam kerja. Sedangkan untuk hari libur sebanyak satu hari setelah enam hari kerja. Cuti tahunan sebanyak dua belas hari setelah satu tahun masa kerja.
Sementara itu jika kita membahas tentang pekerja kontrak maka dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital dan revolusi 4.0. Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal gaji, jaminan sosial, perlindungan K3, dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Harapan telah bertumpu pada perubahan peraturan tersebut agar dapat berlaku adil antara kemajuan ekonomi Negara dan kesejahteraan para pekerja/buruh. Sekali lagi, peraturan dibuat atas dasar berbagai pertimbangan dan semoga seandainya RUU Cipta Kerja ini telah disahkan oleh DPR dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.
Tetap semangat bekerja, tetap jaga kesehatan dan kebersihan serta tetap berpikir positif agar kita tetap bahagia. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H