Pemberdayaan masyarakat agar mereka memiliki kapasitas untuk memperjuangkan hak mereka, seperti yang ditekankan oleh Amartya Sen.
Penghapusan ketidakadilan struktural melalui kebijakan ekonomi dan politik yang mendukung distribusi kekayaan dan sumber daya secara adil, seperti yang dijelaskan oleh Thomas Pogge.
Kesimpulan
Membangun solidaritas global dalam konteks HAM bukan hanya tentang menghadapi keadaan darurat HAM, tetapi juga menciptakan perubahan struktural yang mendasar agar hak asasi manusia dapat terjamin bagi semua. Solidaritas global menuntut aksi nyata yang berkelanjutan, mulai dari kolaborasi internasional hingga pemberdayaan masyarakat lokal. Dengan mengedepankan pendekatan yang inklusif dan berkesinambungan, kita dapat membangun dunia yang lebih adil dan menjadikan solidaritas global sebagai kekuatan utama dalam perjuangan HAM.
SUMBER
Maylani U, Gulo DV, Azidan FL. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan). 2022 Sep 15;1(1):12-8.
Saputri N. Perkembangan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Pusdansi. 2023;2(4).
Komnas HAM. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM 2021. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Lestari, A. (2020). Advokasi HAM di Indonesia: Tinjauan dan Implementasi. Jakarta: Yayasan Advokasi HAM.
Prasetyo, H. (2019). Pendidikan Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat. Yogyakarta: Penerbit Insan Cendekia.
Santoso, D. (2022). Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan HAM. Bandung: Media Bina Hukum.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!