Mohon tunggu...
Andi Najda
Andi Najda Mohon Tunggu... Mahasiswa - FK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang mahasiswi kedokteran yang memiliki rasa ingin tahu yang kuat dan rasa semangat untuk membuat karya baru demi bekal masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dari Darurat HAM ke Aksi Nyata: Apa yang Bisa Kita Lakukan

8 November 2024   11:37 Diperbarui: 8 November 2024   11:39 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan (Ahluwalia et al., 2021).

  1. HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa. Hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia (Nani & Ali, 2020).

Pelanggaran HAM

Ketika hak asasi seseorang atau kelompok dirampas, diabaikan, atau tidak dihormati, baik oleh individu, kelompok lain, atau negara, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi. Pelanggaran hak asasi manusia dapat mencakup pelanggaran hak sipil, politik, ekonomi, sosial, atau budaya.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan atau diharapkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan undang-undang yang berlaku (Kusnadi, 2017).

Peran Negara dan Pemerintah

Tanggung jawab negara merupakan prinsip dasar hukum internasional, yang bersumber pada prinsip kedaulatan dan persamaan hak antar negara. Tanggung jawab negara muncul ketika suatu negara melanggar kewajiban internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, baik kewajiban tersebut didasarkan pada perjanjian internasional atau hukum kebiasaan internasional. 

Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, khususnya Pemerintah. Demikian pula UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan pada pasal 71: "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang- undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia".

Menegakkan hukum dan keadilan terkait hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu tantangan besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah harus menghadapi berbagai hambatan yang bersifat struktural, kultural, dan politik dalam memastikan bahwa pelanggaran HAM mendapat penanganan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Beberapa tantangan utama yang dihadapi pemerintah dalam menegakkan HAM yaitu seperti:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun