Mohon tunggu...
Andika Pranata J
Andika Pranata J Mohon Tunggu... Pekerja Pemilu -

Pembelajar seumur hidup | Pegiat Pemilu | Terdaftar Sebagai Pemilih | IG @andikapranatajaya |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Identifikasi Pemilih Ganda Pilkada 2018

9 April 2018   21:45 Diperbarui: 9 April 2018   22:19 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jepretan layar http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional

Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0001.

Jika ada seorang perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0002. Demikian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 170890 0001.**

Dengan penjelasan di atas, maka pemilih yang terdaftar di Kota Palembang atas nama ANDIKA SAPUTRA di nomor urut 1, 4, dan 5, di NIK-nya memang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI.

Meski didapati 12 digit angka yang sama, vonis pemilih ganda belum bisa dijatuhkan kecuali 4 digit terakhir memang identik alias sama. Vonis Pemilih Ganda mutlak dijatuhkan bila 16 digit NIK terbukti identik atau sama.

Hal serupa juga berlaku kepada pemilih di Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama ERWIN DEVIANDI. Pada titik inilah, poin penting hasil Coklit yang bertujuan melakukan validasi dan verifikasi daftar pemilih diuji keakuratannya.

rujukan:

merdeka.com

Situs Kemendagri (1,2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun