Mohon tunggu...
Andika Pranata J
Andika Pranata J Mohon Tunggu... Pekerja Pemilu -

Pembelajar seumur hidup | Pegiat Pemilu | Terdaftar Sebagai Pemilih | IG @andikapranatajaya |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Identifikasi Pemilih Ganda Pilkada 2018

9 April 2018   21:45 Diperbarui: 9 April 2018   22:19 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jepretan layar http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional

Dengan petunjuk dan tata cara kerja coklit yang sudah tertata dan detail, sangat wajar bila DPS patut diyakini akurat dan telah mendaftar pemilih hanya satu kali bisa menggunakan hak pilih. Kayakinan ini berlandaskan kepada cara kerja PPDP yang mendatangi langsung pemilih, mencocokkan daftar pemilih dengan KTP Elektronik pemilih dan Kartu Keluarga, dan sudah adanya tata laksana Coklit yang terarah. 

Persoalannya kemudian, kenapa bisa muncul data pemilih yang diduga Ganda termuat dalam DPS?

http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
Apakah bila ada pemilih yang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI namun BERBEDA TPS bisa disebut GANDA? 

http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
  

Apakah bila ada pemilih yang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI  berada di TPS YANG SAMA bisa disebut GANDA? 

Untuk mendifinisikan PEMILIH GANDA, satu-satunya cara adalah dengan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013.

Pasal 1 point 12 UU 24/2013 menyebutkan bahwa  NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sampai akhir hayat. Pemerintah diwajibkan memberikan NIK yang terdapat dalam setiap KTP-el kepada setiap penduduk untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen Daftar Pemilih.

Mengacu pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU 26/2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunnya, terdiri atas : 

1. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.

2. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

3. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem yang dimulai dari 0001.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun