Dengan petunjuk dan tata cara kerja coklit yang sudah tertata dan detail, sangat wajar bila DPS patut diyakini akurat dan telah mendaftar pemilih hanya satu kali bisa menggunakan hak pilih. Kayakinan ini berlandaskan kepada cara kerja PPDP yang mendatangi langsung pemilih, mencocokkan daftar pemilih dengan KTP Elektronik pemilih dan Kartu Keluarga, dan sudah adanya tata laksana Coklit yang terarah.Â
Persoalannya kemudian, kenapa bisa muncul data pemilih yang diduga Ganda termuat dalam DPS?
Apakah bila ada pemilih yang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI Â berada di TPS YANG SAMA bisa disebut GANDA?Â
Untuk mendifinisikan PEMILIH GANDA, satu-satunya cara adalah dengan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013.
Pasal 1 point 12 UU 24/2013 menyebutkan bahwa  NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sampai akhir hayat. Pemerintah diwajibkan memberikan NIK yang terdapat dalam setiap KTP-el kepada setiap penduduk untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen Daftar Pemilih.
Mengacu pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU 26/2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunnya, terdiri atas :Â
1. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.
2. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
3. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem yang dimulai dari 0001.