Mohon tunggu...
Andika Pranata J
Andika Pranata J Mohon Tunggu... Pekerja Pemilu -

Pembelajar seumur hidup | Pegiat Pemilu | Terdaftar Sebagai Pemilih | IG @andikapranatajaya |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Identifikasi Pemilih Ganda Pilkada 2018

9 April 2018   21:45 Diperbarui: 9 April 2018   22:19 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jepretan layar http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional

Mewujudkan pemilu demokratis dan berintegritas dalam konteks daftar pemilih, mesti diawali dengan komitmen dan kesadaran bersama bahwa Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain.

Sumber Daftar Pemilih

Akhir pekan tadi, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan persoalan nama ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2018. Politisi Partai Golkar ini mensinyalir ada ribuan pemilih ganda dalam DPS ditemukan di sejumlah daerah. Antara lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (5.373 nama), Bali (2.796) dan Jawa Timur (300 nama). Dia mendorong KPU segera   pencocokan dan penelitian data kembali di seluruh daerah yang akan mengikuti Pilkada 2018.* 

Mengurai persoalan daftar pemilih, sejatinya perlu dipahami dari mana sumber daftar pemilih itu berasal. Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Derah, sumber daftar pemilih berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disediakan Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan.

DP4 sedikitnya memuat sebelas (11) informasi pribadi seorang warga Negara meliputi;

  • Nomor urut;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Nomor Kartu Keluarga;
  • Nama lengkap;
  • Tempat lahir;
  • Tanggal lahir;
  • Umur;
  • Jenis kelamin;
  • Status perkawinan;
  • Alamat jalan/dukuh;
  • Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); dan
  • Jenis disabilitas.

 Setelah menerima DP4 dari Pemerintah, KPU melakukan analisis DP4 dan melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis. 

Hasil analisis dan singkronisasi yang berupa Daftar Pemilih ini kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran. Begitu mendapat bahan Daftar Pemilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang untuk dilakukan pemutakhiran dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dapat berasal dari pengurus RT atau RW.

Pemuktahiran yang dilakukan PPDP berupa kegiatan  memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih atau yang populer kita kenal dengan pencocokan penelitian (coklit). Hasil akhir coklit inilah yang digunakan sebagai bahan penyusunan DPS. 

Untuk menunjang efektifitas PPDP, KPU memerintahkan 1 (satu) orang PPDP untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. PPDP pun wajib melakukan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara:

  • mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih;
  • memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan;
  • mencoret Pemilih yang telah meninggal;
  • mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
  • mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
  • mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
  • mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
  • mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  • mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan
  • mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Agar proses coklit ini sempurna, PPS berkoordinasi dengan petugas registrasi kependudukan desa/kelurahan sebelum dan setelah PPDP melakukan coklit. Hal ini dimaksudkan agar validitas informasi data penduduk terverifikasi.

Kenapa Muncul Data Pemilih Ganda?

Dengan petunjuk dan tata cara kerja coklit yang sudah tertata dan detail, sangat wajar bila DPS patut diyakini akurat dan telah mendaftar pemilih hanya satu kali bisa menggunakan hak pilih. Kayakinan ini berlandaskan kepada cara kerja PPDP yang mendatangi langsung pemilih, mencocokkan daftar pemilih dengan KTP Elektronik pemilih dan Kartu Keluarga, dan sudah adanya tata laksana Coklit yang terarah. 

Persoalannya kemudian, kenapa bisa muncul data pemilih yang diduga Ganda termuat dalam DPS?

http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
Apakah bila ada pemilih yang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI namun BERBEDA TPS bisa disebut GANDA? 

http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
  

Apakah bila ada pemilih yang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI  berada di TPS YANG SAMA bisa disebut GANDA? 

Untuk mendifinisikan PEMILIH GANDA, satu-satunya cara adalah dengan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013.

Pasal 1 point 12 UU 24/2013 menyebutkan bahwa  NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sampai akhir hayat. Pemerintah diwajibkan memberikan NIK yang terdapat dalam setiap KTP-el kepada setiap penduduk untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen Daftar Pemilih.

Mengacu pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU 26/2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunnya, terdiri atas : 

1. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.

2. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

3. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem yang dimulai dari 0001.

Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0001.

Jika ada seorang perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0002. Demikian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 170890 0001.**

Dengan penjelasan di atas, maka pemilih yang terdaftar di Kota Palembang atas nama ANDIKA SAPUTRA di nomor urut 1, 4, dan 5, di NIK-nya memang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI.

Meski didapati 12 digit angka yang sama, vonis pemilih ganda belum bisa dijatuhkan kecuali 4 digit terakhir memang identik alias sama. Vonis Pemilih Ganda mutlak dijatuhkan bila 16 digit NIK terbukti identik atau sama.

Hal serupa juga berlaku kepada pemilih di Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama ERWIN DEVIANDI. Pada titik inilah, poin penting hasil Coklit yang bertujuan melakukan validasi dan verifikasi daftar pemilih diuji keakuratannya.

rujukan:

merdeka.com

Situs Kemendagri (1,2)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun