Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0001.
Jika ada seorang perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0002. Demikian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 170890 0001.**
Dengan penjelasan di atas, maka pemilih yang terdaftar di Kota Palembang atas nama ANDIKA SAPUTRA di nomor urut 1, 4, dan 5, di NIK-nya memang memiliki KESAMAAN NAMA, SAMA TANGGAL LAHIR, SAMA JENIS KELAMIN, KESAMAAN DOMISILI.
Meski didapati 12 digit angka yang sama, vonis pemilih ganda belum bisa dijatuhkan kecuali 4 digit terakhir memang identik alias sama. Vonis Pemilih Ganda mutlak dijatuhkan bila 16 digit NIK terbukti identik atau sama.
Hal serupa juga berlaku kepada pemilih di Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama ERWIN DEVIANDI. Pada titik inilah, poin penting hasil Coklit yang bertujuan melakukan validasi dan verifikasi daftar pemilih diuji keakuratannya.
rujukan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H