Kesimpulan: Buku ini merupakan kumpulan bahan kuliah Hukum Perkawinan Islam di Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Islam Yogyakarta, Indonesia, selama tahun ajaran 1968-1976.Oleh karena itu, sudah sepantasnya Islam mengatur masalah perkawinan dengan sangat hati-hati dan detail agar umat manusia dapat hidup secara terhormat sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia di antara makhluk Tuhan lainnya. Perkawinan dilakukan dengan persetujuan para pihak, yang tercermin dalam bentuk pacaran pranikah dan penerimaan pernikahan, yang juga didirikan di hadapan jamaah dalam sebuah upacara (walimah). Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Sunnah Nabi.Â
  Inspirasi: Untuk lebih memahami dan mendalami tentang perkawinan dan lebih berhati-hati dalam menjalankan menuju perkawinan karena banyak hal yang banyak kita pahami terlebih dahulu sebelum menginjak perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H