Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami tentang Perkawinan

21 Maret 2023   17:49 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:57 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) * Pandangan Ulama tentang perkawinan wanita hamil = Jumhur Ulama termasuk mazhab Syf' membolehkan wanita hamil menikah karena zina dengan dasar bahwa tidak ada nash dalam Al-Qur'an maupun al-Hadits yang secara definitif melarang wanita hamil menikah karena zina. 

    * Pandangan KHI tentang perkawinan wanita hamil = bahwa diperbolehkan menikahi wanita yang hamil karena zina, jika pria yang menikahi wanita tersebut adalah orang yang menghamili wanita tersebut. Jika laki-laki yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukum akan berakhir karena Pasal 53 ayat (1) tidak mengatur hal ini. 

5) Cara menghindari terjadinya perceraian, yaitu :

     1. Menjaga komunikasi dengan baik

     2. Lebih sering berkumpul

     3. Melakukan kegiatan bersama-sama

     4. Mengindari sifat yang tidak baik

     5. Mengindari kekerasan 

     6. Memperbaiki kesalahan dengan tulus 

6) Judul: Hukum Perkawinan Islam

    Penulis: KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun