Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami tentang Perkawinan

21 Maret 2023   17:49 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:57 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) Hukum Perdata Islam di Indonesia yaitu hukum yang berlaku di Indonesia tetapi berasal atau berkaitan dengan hukum perkawinan, dan sumber hukum lainnya yang mengandung hukum positif.

2) - Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah:

     (1) Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal;

     (2) Sahnya perkawinan tergantung pada ketentuan hukum agama dan keyakinan keduanya;

     (3) asas monogami;

     (4) calon suami istri harus matang lahir dan batin.

    - Menurut KHI yaitu, kesepakatan yang sangat kuat atau Mitzaqon Gholidhon untuk menaati perintah Allah dan memenuhinya yaitu contohnya seperti ibadah 5 waktu.

3) Pencatatan perkawinan penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan dan kelahiran anak karena jika tidak tercatat juga bakal menyusahkan kehidupannya dalam membuat dokumen penting. 

* Sosiologis = Perkawinan yang tidak tercatat juga sangat merugikan seorang wanita karena wanita tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta bersama jika terjadi perceraian karena perkawinan tersebut tidak ada kata sah .

* Religius = Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatat Sekalipun dianggap sah secara agama atau agama, perkawinan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan pengawasan pencatat tidak mempunyai kekuatan hukum yang langgeng dan tidak diakui oleh hukum negara. 

* Yuridis = Tidak diakui negara dan tidak bisa membuat dokumen yang mencantum negara.

4) * Pandangan Ulama tentang perkawinan wanita hamil = Jumhur Ulama termasuk mazhab Syf' membolehkan wanita hamil menikah karena zina dengan dasar bahwa tidak ada nash dalam Al-Qur'an maupun al-Hadits yang secara definitif melarang wanita hamil menikah karena zina. 

    * Pandangan KHI tentang perkawinan wanita hamil = bahwa diperbolehkan menikahi wanita yang hamil karena zina, jika pria yang menikahi wanita tersebut adalah orang yang menghamili wanita tersebut. Jika laki-laki yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukum akan berakhir karena Pasal 53 ayat (1) tidak mengatur hal ini. 

5) Cara menghindari terjadinya perceraian, yaitu :

     1. Menjaga komunikasi dengan baik

     2. Lebih sering berkumpul

     3. Melakukan kegiatan bersama-sama

     4. Mengindari sifat yang tidak baik

     5. Mengindari kekerasan 

     6. Memperbaiki kesalahan dengan tulus 

6) Judul: Hukum Perkawinan Islam

    Penulis: KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

    Kesimpulan: Buku ini merupakan kumpulan bahan kuliah Hukum Perkawinan Islam di Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Islam Yogyakarta, Indonesia, selama tahun ajaran 1968-1976.Oleh karena itu, sudah sepantasnya Islam mengatur masalah perkawinan dengan sangat hati-hati dan detail agar umat manusia dapat hidup secara terhormat sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia di antara makhluk Tuhan lainnya. Perkawinan dilakukan dengan persetujuan para pihak, yang tercermin dalam bentuk pacaran pranikah dan penerimaan pernikahan, yang juga didirikan di hadapan jamaah dalam sebuah upacara (walimah). Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Sunnah Nabi. 

    Inspirasi: Untuk lebih memahami dan mendalami tentang perkawinan dan lebih berhati-hati dalam menjalankan menuju perkawinan karena banyak hal yang banyak kita pahami terlebih dahulu sebelum menginjak perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun