Mohon tunggu...
Andien SitiMauliya
Andien SitiMauliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendalami tentang Perkawinan

21 Maret 2023   17:49 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:57 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Kesimpulan: Buku ini merupakan kumpulan bahan kuliah Hukum Perkawinan Islam di Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Islam Yogyakarta, Indonesia, selama tahun ajaran 1968-1976.Oleh karena itu, sudah sepantasnya Islam mengatur masalah perkawinan dengan sangat hati-hati dan detail agar umat manusia dapat hidup secara terhormat sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia di antara makhluk Tuhan lainnya. Perkawinan dilakukan dengan persetujuan para pihak, yang tercermin dalam bentuk pacaran pranikah dan penerimaan pernikahan, yang juga didirikan di hadapan jamaah dalam sebuah upacara (walimah). Hukum perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang wajib ditaati dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Sunnah Nabi. 

    Inspirasi: Untuk lebih memahami dan mendalami tentang perkawinan dan lebih berhati-hati dalam menjalankan menuju perkawinan karena banyak hal yang banyak kita pahami terlebih dahulu sebelum menginjak perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun