Akhir akhir ini sepertinya Polemik soal “ Diskresi “pemberian izin pengelolaan pulau buatan Reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada para perusahaan pengembang tahun lalu kini sengaja dimunculkan lagi.
Adanya berita tentang menangnya nelayan terkait t Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K Belum lama ini , ada beberapa artikel Kompasioner di Kompasiana ini, sengaja mengangkat kembali polemik tersebut ke permukaan , dimana isinya seolah olah,KPK akan menelusuri kembali polemik tersebut dan akan mendudukan ahok sebagai pesakitan.
Maka iseng iseng saya mencoba memperbaharui artikel saya terkait polemik pantai utara kota Jakarta tersebut yang pernah dimuat Kompasiana sekitar pertengahan tahun lalu. Waktu itu kondisi persilatan kompasiana sedang gencar gncarnya lawan Ahok menuding Ahok korupsi pada Perizinan Pantai Utara Jakarta.
Ketua KPK pernah membenarkan pemberian izin Pantai Utara Kota Jakarta tidak sesuai prosedure
Seperti apa yang diberitakan sebelumnya, utamanya oleh lawan politik Ahok dikala itu , bahwa Ahok pada “Diskresi “ pemberian izin reklamsi pantai utara kota Jakarta tersebut , sudah salah kaprah, ngak ada aturannya dan berujung barter kekuasaan dengan cara barter pemberian perizinan dengan kontribusi perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta kepada pemprov DKI.
Perbuatan yang dimaksud Ahok dengan diskresi pemerintahan itu, Menurut lawan ahok , sama saja dengan akal akalan Ahok untuk menangguk keuntungan di air keruh. Soal dugaan Ahok salah kaprah dalam menerapkan perbuatan diskresi dalam pemberian perizinan kepada para pengembang proyek Reklamsi Pantai Utara tersebut , tampaknya juga pernah di "amini " oleh ketua KPK Agus Rahardjo.
Sebab, menurut Agus Rahardjo waktu itu, perjanjian itu yang dibuat Ahok dengan pengembang , tanpa landasan hukum yang jelas. Agus pun bertanya-tanya, mengapa Ahok bisa membuat perjanjian seperti tersebut.
“Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu,” kata Agus, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/5/2016).
Masih kata Agus, sebagai Kepala Daerah Ahok harus bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Khusus untuk perjanjian ini, sambung dia, semestinya dibuat berazaskan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Persoalan diskresi.
Persoalan dikresi yang dilakukan Ahok kepada para perusahaan pengembang Reklamsi Pantai Utara Jakarta itulah yang kini masih banyak dipersoalkan. Karena menurut lawan politik Ahok perbuatan diskresi yang dilakukan oleh Ahok tersebut adalah salah kaprah. melanggar hukum, tidak ada aturannya dsbnya.
Timbulnya Diskresi.
Disini saya akan memandang persoalan diskresi ini dari sudut pandang sistem perundang undangan Indonesia pada tepatnya dari bentuk peraturan perundang undangan pemerintahan Indonesia.
Pada bentuk peraturan perundang undangan terbagi dua yakni bentuk peraturan perundang undangan dan bentuk peraturan kebijakan( Diskresi) . Kata peraturan kebijakan digunakan sebagai terjemahan kata Belanda “ beleidsregels “. Peraturan kebijakan ini bukan sesuatu yang baru dalam penyelenggaran pemerintahan Indonesia.. Jadi pada sistem pemerintahan Indonesia kita mengenal ada peraturan perundang undangan dan ada peraturan kebijakan (diskresi) .
Kemudian Peraturan kebijakan ini di formalkan pada Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administtrasi Pemerintahan yang disebut Diskresi.
Peraturan kebijakkan atau diskresi sebagaimana dikemukakan tersebut diatas dapat timbul dalam berbagai hal yakni :
Pada faktanya peraturan kebijakan atau diskresi tersebut dapat timbul dalam ruang lingkup perundang undangan ( binnen wetttelijke) atau Diskresi itu juga dapat timbul diluar kerangka ruang lingkup perundang undangan ( buiten wettlijke ) atau bahkan diskresi itu malah dapat juga timbul bertentangan dengan undang undang itu sendiri ( tegen wettlijke )
Suatu yang agak aneh kedengarannya. Khusus untuk point ke 3 ini ada Pertanyaan
“ Dapatkah perbuatan diskresi itu bertentangan dengan peraturan Undang Undangan ?”
Untuk menyingkat tulisan dan untuk memudahkan pemahaman tentang peraturan kebijakan atau Diskresi ini , lebih baik kita menggunakan contoh saja atau fakta dilapangan sebagai berikut:
Contoh peraturan kebijakan terkait Diskresi :
Contoh Diskresi di desa/kelurahan
Misalnya apabila ada warga yang akan membuat atau memperpanjang KTP , atau urusan administrasi lainnya di suatu desa/keluarahan , di balai desa /kelurahan terpampang papan pengumumnan yang memuat pengumuman Pak Lurah/Kades , antara lain ,bagi warga yang akan membuat KTP baru atau memperpanjang KTP atau urusan administrasi lainnya harus dapat menunjukan bukti tanda lunas PBB terhutang. Walaupun pengumuman tersebut tidak ada dasar hukumnya. Peraturan Pak lurah/Pak Kades tersebut diatas tetap mengikat warga secara umum , seperti mengikatnya peraturan perundang undangan.
Diskresi menurut mantan Menpan RB , Yudi Chrisnandi
Contoh perbuatan Diskresi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada saat masih kementerian PAN masih dijabat oleh Yuddy Chrisnandi
“ selama ini, diskresi sudah banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, utamanya polisi lalu lintas saat mengatur lalu lintas. Demi kepentingan umum, misalnya untuk mengurai kemacetan, seorang petugas Polantas bisa menahan atau mengalihkan sementara arus lalu lintas dari arah lain.”Ujar Yuddy
Contoh yang dikemukana Yuddy itu, adalah dsikresi yang ekstrem .
Contoh kebijakan yang dilakukan petugas Polisi Lalu Lintas di daerah senen terjadi kemacetan parah , maka oleh petugas polantas disana , guna mengurai kemacetan, kenderaan umum diperbolehkan memasuki atau melalui jalur kenderaan bus Trans Jakarta atau contoh lain lagi membolehkan kenderaan melaju walaupun lampu jalan traffi light sudah menjukkan warna merah.
Dari segi aturan, diskresi petugas polantas itu, sudah bertentangan dengan peraturan perundang undangan , utamanya peraturan lalu lintas.
Itu jawaban pertanyaan terkait dengan Diskresi yang bertentangan dengan Undang undang,
Diskresi ini belaku untuk kepentingan umum.
Kecuali kalau petugas polantas tersebut dalam mengalihkan jalur lalu lintas dimaksud , memungut bayaran kepada para pengemudi kenderaan bermotor yang lewat, maka perbuatan oknum polantas itu bukan lagi perbuatan diskresi, tetapi menjadi perbuatan suap sebagaimana yang diatur Pasa 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.
Perbuatan " Diskresi " menurut Yuddy :
" Prinsipnya, perbuatan diskresi itu dapat dilakukan hanyalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan."
Diskresi Ahok pemberian perizinan Reklamasi Pantai utara Jakarta..
Konpensasi pemberian perizian oleh Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada para pengembang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan pihak Swasta dibebani , membangun fasilitas umum seperti Rusun Daan Mogot, jalan inspeksi Kalijodoh, furnitur Rumah susun, sejumlah pompa air, termasuk nasi bungkus oleh PT, Agung Podomoro Land adalah diskresi yang dibenarkan oleh mantan Manpan Yuddy Chritiandi
Alasannya .
Untuk kepentingan umum
Pemberian PT.Agung Podomoro Land , berupa rumah susun Daan Mogot, jalan Inspeksi Kalijodoh, furniture Rumah Susun adalah pemberian kepada Ahok sebagai gubenrnur DKI yang kemudian oleh Ahok didaftarkan dan dicatat pada daftar inventaris barang milik Pemprov DKI. dengan tercatatnya benda/barang pemberian PT.Agung Podomoro Land tersebut pada daftar barang inventarsi milik daerah tersebut , maka serta merta barang tersebut menjadi milik Pemprov DKI. benda benda tersebut sudah menjadi milik umum yakni milik pemerintah Prov DKI. Bukan milik pribadi Ahok.
Dengan kata lain , pemberian pihak swasta tersebut adalah pemberian kepada Ahok selaku Gubernur DKI, bukan kepada Ahok sebagai pribadi.
Artinya pemberian dari Pihak PT.Agung Podomoro Land kepada Ahok adalah pemberian untuk kepentingan Umum, untuk Pemprov DKI, untuk negara ; bukan untuk pribadi Ahok.
Maka sampai disini diskresi yang dilakukan Ahok pada pemberian izin reklamasi pantai utara Jakarta , sudah memenuhi unsur kepentingan umum sebagai mana yang dimaksud Diskresi oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.
Atau dengan kata lain diskresi yang dilakukan Ahok pada pemberian izin reklamasi pantai utara jakarta , sudah memenuhi apa yang dimaksud dengan diskresi sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administtrasi Pemerintahan
Sampai disini Ahok Aman
Terkait dengan persoalan Prosedure pemberian izin oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada para perusahaan pengembang Reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta, maka saya akan menggunakan dan mendasarkan kajian pada ucapan standar para komisoner KPK ketika mereka menjawab berbagai pertanyaan media mainstream berkenaan dengan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Pada kasus tersebut Ahok juga dituding banyak pihak , menabrak berbagai peraturan peundang undangan .
Masalah prosedure menurut KPK
Sebagai contoh, pada tahun lalu, pada kasus RS Sumber Waras Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan persoalan banyaknya prosedur yang ditabrak Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras, soal presedure itu , bukanlah wilayah KPK. Itu urusan BPK . KPK itu urusannya korupsi .
Lalu seusai menjadi pembicara pada diskusi pengiat antikorupsi di Kota Malang , jawa Timur (27/4) , Komisioner KPK, Saut Situmorang menyatakan berdasarkan hasil kajian KPK, kata Saut , proyek pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta itu lebih pada persoalan prosedur.
"Kekeliruan prosedur itu mulai dari urutannya, terburu – buru, keputusannya dan tak memasukan anggaran APBD hingga tanpa melalui Musrenbang. Karena itu, KPK tak bisa masuk ke masalah itu." tambah Saut. (27/4/2016).
"Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus itu ada niat jahat, kalau hanya kesalahan prosedur, tapi tidak ada niat jahat, ya, susah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Selasa, 29 Maret 2016.
Itulah cara pandang KPK yang diwakili oleh para Komisioner KPK yakni Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan dalam menyikapi masalah “ prosedure “ utamanya prosedure pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemrov DKI Tahun 2014 lalu.
Dengan kata lain menurut cara pandang KPK, bahwa jika hanya “persoalan prosedure “ dan tidak ada kerugian negara atau niat jahat Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras dimakud maka KPK tidak bisa mauk kekasus RS Sumber Waras dimaksud .
Artinya apabila tidak ditemukannnya unsur kerugian negara dan niat Jahat Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, maka masih menurut Saut Situmorang KPK ngak bisa masuk kesana . Persoalan prosudural itu menjadi urusan BPK ., bukan urusan KPK., urusan KPK hanyalah korupsi, urusan KPK hanyalah adanya tidaknya kerugian negara dan niat jahat Ahok.
Prosedur Reklamasi Pantai Utara.
Bahwa sebagaimana tudingan para lawan Ahok , terkait Polemik izin reklamasi pantai utara kota Jakarta , mereka banyak mempersoalkan bahwa Ahok memberikan izin kepada para pengembang Reklamasi, telah melanggar prosedural, Ahok banyak menabrak peraturan perundang undangan, Bahkan sebagian lagi menuding Ahok , tidak memiliki landasan hukum.Karena Perda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta belum jadi , namun Ahok sudah memberikan izin kepada para perusahaan pengembang. Dugaan mereka pasti Ahok mendapat muntahan dana yang diberikan pengembang ke Peprov DKI.
Bercermin kasus Sumber Waras.
Bercermin kepada kasus Sumber Waras, bahwa jika hanya persoalan prosedure dan tidak ada kerugian negara dan niat jahat Ahok, , maka KPK tidak akan masuk kepada polemik Reklamsi Pantai Utara Kota Jakarta. Karena menurut pandangan KPK persoalan prosedure adalah menjadi wilayah BPK bukan urusan KPK.
"Kekeliruan prosedur itu mulai dari urutannya, terburu – buru keputusannya dan tak memasukan anggaran APBD hingga tanpa melalui Musrenbang. Karena itu, KPK tak bisa masuk ke masalah itu." tambah Saut Situmorang seusai menjadi poembicara pada acara diskusi pegiat korupsi di Kota Malang Jawa Timur . (27/4/2016),
Pada kasus pemberian izin reklamasi pantai Utara Jakarta, tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun niat jahat Ahok , malah negara ( Pemprov DKI) diuntungkan dengan memperoleh rumah susun, jalan inspeksi di kalijodoh dstnya.dari pihak ketiga.
Kita tegaskan lagi.
Bercermin cara pandang KPK , jika hanya persoalan prosedur pemberian izin Reklamasi pantai Utara Jakarta, tanpa adanya kerugian negara dan niat Jahat ahok, . .maka KPK dipastikan tidak akan masuk ke persoalan prosedure pemberian perizinan Proyek Rklamasi Pantai utara Jakarta.
Sampai disini berdasarkan uraian tersebut diatas, Ahok aman.
Dipastikan KPK tidak akan mengejar Ahok terkait Dikresi Pemberian perizinan Pantai utara Jakarta.
Ahok Aman
Kembali ke judul ; Soal “ Diskresi “ Pemberian Izin Reklamasi , dipastikan Ahok Aman
Sumber Kompasiana Andi Ansyori (22/5/2016)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H