Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal "Diskresi" Pemberian Izin Reklamasi Dipastikan Ahok Aman

24 Maret 2017   17:28 Diperbarui: 24 Maret 2017   17:40 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskresi Ahok pemberian perizinan Reklamasi Pantai utara Jakarta..

Konpensasi pemberian perizian oleh Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada para pengembang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan pihak Swasta dibebani , membangun fasilitas umum seperti Rusun Daan Mogot, jalan inspeksi Kalijodoh, furnitur Rumah susun, sejumlah pompa air, termasuk nasi bungkus oleh PT, Agung Podomoro Land adalah diskresi yang dibenarkan oleh mantan Manpan Yuddy Chritiandi

Alasannya .

Untuk kepentingan umum

Pemberian PT.Agung Podomoro Land , berupa rumah susun Daan Mogot, jalan Inspeksi Kalijodoh, furniture Rumah Susun adalah pemberian kepada Ahok sebagai gubenrnur DKI yang kemudian oleh Ahok didaftarkan dan dicatat pada daftar inventaris barang milik Pemprov DKI. dengan tercatatnya benda/barang pemberian PT.Agung Podomoro Land tersebut pada daftar barang inventarsi milik daerah tersebut , maka serta merta barang tersebut menjadi milik Pemprov DKI. benda benda tersebut sudah menjadi milik umum yakni milik pemerintah Prov DKI. Bukan milik pribadi Ahok.

Dengan kata lain , pemberian pihak swasta tersebut adalah pemberian kepada Ahok selaku Gubernur DKI, bukan kepada Ahok sebagai pribadi.

Artinya pemberian dari Pihak PT.Agung Podomoro Land kepada Ahok adalah pemberian untuk kepentingan Umum, untuk Pemprov DKI, untuk negara ; bukan untuk pribadi Ahok.

Maka sampai disini diskresi yang dilakukan Ahok pada pemberian izin reklamasi pantai utara Jakarta , sudah memenuhi unsur kepentingan umum sebagai mana yang dimaksud Diskresi oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.

Atau dengan kata lain diskresi yang dilakukan Ahok pada pemberian izin reklamasi pantai utara jakarta , sudah memenuhi apa yang dimaksud dengan diskresi sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administtrasi Pemerintahan

Sampai disini Ahok Aman

Terkait dengan persoalan Prosedure pemberian izin oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada para perusahaan pengembang Reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta, maka saya akan menggunakan dan mendasarkan kajian pada ucapan standar para komisoner KPK ketika mereka menjawab berbagai pertanyaan media mainstream berkenaan dengan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun