Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal "Diskresi" Pemberian Izin Reklamasi Dipastikan Ahok Aman

24 Maret 2017   17:28 Diperbarui: 24 Maret 2017   17:40 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kasus tersebut Ahok juga dituding banyak pihak , menabrak berbagai peraturan peundang undangan .

Masalah prosedure menurut KPK

Sebagai contoh, pada tahun lalu, pada kasus RS Sumber Waras Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan persoalan banyaknya prosedur yang ditabrak Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras, soal presedure itu , bukanlah wilayah KPK. Itu urusan BPK . KPK itu urusannya korupsi .

Lalu seusai menjadi pembicara pada diskusi pengiat antikorupsi di Kota Malang , jawa Timur (27/4) , Komisioner KPK, Saut Situmorang menyatakan berdasarkan hasil kajian KPK, kata Saut , proyek pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta itu lebih pada persoalan prosedur.

"Kekeliruan prosedur itu mulai dari urutannya, terburu – buru, keputusannya dan tak memasukan anggaran APBD hingga tanpa melalui Musrenbang. Karena itu, KPK tak bisa masuk ke masalah itu." tambah Saut. (27/4/2016).

"Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus itu ada niat jahat, kalau hanya kesalahan prosedur, tapi tidak ada niat jahat, ya, susah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Selasa, 29 Maret 2016.

Itulah cara pandang KPK yang diwakili oleh para Komisioner KPK yakni Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan dalam menyikapi masalah “ prosedure “ utamanya prosedure pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemrov DKI Tahun 2014 lalu.

Dengan kata lain menurut cara pandang KPK, bahwa jika hanya “persoalan prosedure “ dan tidak ada kerugian negara atau niat jahat Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras dimakud maka KPK tidak bisa mauk kekasus RS Sumber Waras dimaksud .

Artinya apabila tidak ditemukannnya unsur kerugian negara dan niat Jahat Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, maka masih menurut Saut Situmorang KPK ngak bisa masuk kesana . Persoalan prosudural itu menjadi urusan BPK ., bukan urusan KPK., urusan KPK hanyalah korupsi, urusan KPK hanyalah adanya tidaknya kerugian negara dan niat jahat Ahok.

Prosedur Reklamasi Pantai Utara.

Bahwa sebagaimana tudingan para lawan Ahok , terkait Polemik izin reklamasi pantai utara kota Jakarta , mereka banyak mempersoalkan bahwa Ahok memberikan izin kepada para pengembang Reklamasi, telah melanggar prosedural, Ahok banyak menabrak peraturan perundang undangan, Bahkan sebagian lagi menuding Ahok , tidak memiliki landasan hukum.Karena Perda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta belum jadi , namun Ahok sudah memberikan izin kepada para perusahaan pengembang. Dugaan mereka pasti Ahok mendapat muntahan dana yang diberikan pengembang ke Peprov DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun