Persoalan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam temuan LHP BPK terhadap audit APBD DKI pada akhirnya terbongkar.
Setelah LHP BPK dan jawaban Pemprov DKI tersebar di medsos, Para pengamat ; pemerhati ekonomi dan pemerhati hukum hampir sebagian besar sepakat dan membenarkan tanggapan Pemprov DKI.
Nampaknya  pendapat para pengamat itu terselubung  dibenarkan pula oleh KPK . Buktinya walaupun petinggi BPK berbuih buih menyatakan adanya kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras, Namun sebaliknya hingga  saat kini KPK menyatakan lembaga anti rusuah itu , belum juga menemukan adanya kerugian negara pada kasus RS Sumber Waras.
Kisruh BPK VS Ahok,
Sebenarnya sederhana , hanya masalah beda penafsiran saja.
Menurut Pendapat BPK , Lokasi lahan Sumber Waras yang diributkan itu, bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Dengan nilai jual obyek pajak (NJOP ) jalan itu Rp 7 juta per meter persegi.
Sementara pendapat Ahok : Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang Utara. Dengan NJOP sebesar Rp. 20,7 juta/ meter sebagai mana penetapan Dirjen Pajak.(Kementerian keuangan ).
FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878. Dengan NJOP penetapan Dirjen Pajak sebesar Rp 20,7 juta /meter
Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Awalnya kisruh tersebut
Terdapat perbedaan penafsiran.